SEBAB-SEBAB PERJANJIAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Alasan yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas, karena secara praktek perjanjian sangat sering sekali masyarakat mempraktekannya. Baik dalam hal bisnis, kerjasama, utang piutang, sewa menyewa, dan lain-lainnya. Namun, dari praktek yang mereka lakukan tersebut, terkadang mereka keliru, sehingga apa yang sudah mereka perjanjikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahwa dalam menjalani sebuah bisnis, kerjasama, sewa menyewa, utang piutang yang melibatkan 2 orang atau lebih yang didasari dengan perjanjian antara para pihak. Dimana perjanjian yang dijadikan sebagai dasar tersebut harus sah secara hukum. Karena jika perjanjian yang dijadikan sebagai pegangan untuk menjalankan hak dan kewajiban dalam kerjasama tersebut tidak sah secara hukum, maka hal tersebut pastinya akan mendatangkan kerugian bagi para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut. Karena jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, tentu pihak lainnya akan dirugikan. Dan pihak yang merasa dirugikan tidak bisa melakukan tuntutan, karena perjanjian yang mereka lakukan tidak sah secara hukum, jadi tidak bisa dituntut untuk itu.

Bahwa sebelum kita memasuki pembahasan terkait SEBAB-SEBAB PERJANJIAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, dalam hal ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu pengertian perjanjian. Perjanjian adalah peristiwa hukum atau perbuatan hukum di mana seseoranng berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang melahirkan sebuah akibat hukum.
Bahwa perlu diketahui setiap perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak, tidak semuanya perjanjian tersebut sah secara hukum.Karena tidak sah secara hukum, maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun semua para pihak sudah menandatangi perjanjian tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang menegaskan bahwa “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”.
Bahwa dari penjelasan Pasal 1321 KUHPerdata di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa sebab yang membuat sebuah perjanjian tersebut tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum. Adapun sebabnya adalah:
- Perjanjian tersebut dibuat karena KEKHILAFAN dalam hal ini perjanjian yang dibuat oleh para pihak terdapat kekeliruan mengenai substansi perjanjian yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tanpa kehendak yang sebenarnya.
- Perjanjian yang dibuat secara PAKSA dalam hal ini perjanjian yang dibuat oleh para pihak meskipun para pihak menandatanganinya, namun hal tersebut terjadi karena ancaman atau paksaan dan itu tidak mewujudkan kebebasan berkehendak.
- Perjanjian yang dibuat karena adanya PENIPUAN dalam hal ini perjanjian yang dibuat oleh para pihak terdapatnya tipu muslihat atau sebuah kebohongan atau perjanjian tersebut dibuat atas dasar keyakinan yang tidak benar.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa ada 3 penyebab sebuah perjanjian tersebut tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun dalam perjanjian tersebut para pihak telah menandatanganinya secara lengkap. Adapun penyebabnya tersebut disebabkan karena perjanjian tersebut dibuat karena kekhilafan, paksaan, dan adanya unsur tipu muslihat.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di sahre artikel ini sebanyak-banyaknya karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan, pengacara perusahaan, pengacara keluarga atau yang lainnya maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
