BELI BARANG SECARA ONLINE NAMUN BARANG TIDAK DIKIRIM PENJUAL MASUK PERDATA ATAU PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini pastinya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Masalah yang sering terjadi dilingkungan masyarakat kita. Setiap orang yang melakukan pembelian barang secara online, sebagian besar dari mereka pasti pernah merasakan sebuah kekecewaan dalam membeli sesuatu secara online. Namun, dalam hal ini tidak semua aplikasi online seperti itu, ada juga yang aplikasi online tersebut yang jujur dan bisa dipercaya, dan jika ada komplenan dari pembeli atau pelanggan maka penjual koperatif untuk menanggapinya, dan mau mengganti atas kerugian dari konsumennya.
Bahwa kekecewaan yang sering di rasakan oleh konsumen digital atau para pembeli barang secara online terdiri berbagai macam di antaranya barang yang di etalase atau dipaparkan oleh penjual dengan barang yang dikirim terkadang berbeda. Mulai dari bentuk, warnanya, serta ukurannya atau barang yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang diiklankan, barang yang dikirimkan lama sampainya di alamat pembeli, dan kekecewaan terakhir yaitu barang yang sudah dipilih, dan kemudian di beli serta di bayar oleh konsumen digital, namun barang tersebut tidak kunjung dikirim oleh penjual. Bahkan sudah beberapa kali dikonfirmasi atau ditanyakan oleh konsumen digital terkait barang yang dibelinya, namun penjual tetap tidak mempunyai itikad baik untuk mengirimkannya, bahkan penjual berusaha menghilang dan melakukan blokir terhadap nomor kontak pelanggan.

Itulah suka duka dalam pembelian barang secara online, namun konsumen digital tetap candu dan tetap melakukan pembelian barang secara online dengan alasan mudah di dapatkan, murah, tidak ribet, tinggal duduk manis di rumah, barang sampai ditangan. Namun di samping tetap melakukan pembelian atau belanja barang secara online mereka tetap was-was dalam melakukan pembelian sembari bertanya kepada kami terkait BELI BARANG SECARA ONLINE NAMUN BARANG TIDAK DIKIRIM PENJUAL MASUK PERDATA ATAU PIDANA?
Bahwa terkait pertanyaan BELI BARANG SECARA ONLINE NAMUN BARANG TIDAK DIKIRIM PENJUAL MASUK PERDATA ATAU PIDANA? dalam hal ini kami menjawabnya bahwa permasalahan tersebut masuk kepada ranah PIDANA, hal ini dapat dilihat ketika semenjak awal niat pelaku atau penjual memang tidak berniat untuk mengirimkan barang dan hanya berniat untuk menipu untuk mendapatkan uang dari pembeli. Maka dalam hal ini penjual atau pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
- Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transkasi Elektronik (ITE) yang menerangkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 1.000.000.000,-.
- Pasal 492 UU No 1 tahun 2023 KUHP Baru menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Bahwa selain dapat dipidana pelaku juga dapat digugat secara PERDATA dalam hal ini tetap melihat dari niat penjual seperti penjual tetap memiliki itikad baik untuk menjualnya, namun dalam hal keadaan stok barang habis, kendala pengiriman atau alasan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Maka dalam hal pembeli dapat mengajukan gugatan perdata wanpretasi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 dengan tuntutan pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian dan ganti rugi atas kerugian yang telah ditimbulkan akibat pembelian barang secara online tersebut.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa BELI BARANG SECARA ONLINE NAMUN BARANG TIDAK DIKIRIM Penjual dalam hal ini pembeli dapat melakukan langkah hukum atau upaya hukum secara pidana maupun perdata untuk mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan akibat pembelian barang secara online tersebut.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga kita dapat mengambil pelajaran dari artikel ini. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Pesan kami di sini tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi secara online. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, memosi banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan PK, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa menyewa, perjanjian utang piutang, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator atau pengacara perusahaan, legal perusahaan dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
