MACAM-MACAM TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP BARU

MACAM-MACAM TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik hal ini juga sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini bertujuan agar masyarakat kita bisa memahami terkait macam-macam tindak pidana. Dengan beragamnya tindak pidana tersebut pastinya untuk sanksi dan hukumnya juga berbeda disetiap tindak pidana tersebut. Ada yang hukumannya berat, ada yang ringan, dan bisa saja hukumannya hanya sanksi administrasi dan sebagainya. Namun, yang namannya pelanggaran secara hukum pastinya akan ditindak dan akan diberikan sanksi sesuai dengan porsinya masing-masing.

Bahwa semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 atau yang paling sering disebut dengan KUHP Baru. Sangat terasa sekali perbedaan antara KUHP Lama dengan KUHP Baru. KUHP Baru menurut kami di sini sangat detail sekali terkait sanksi maupun dalam bentuk menyelesaikan sebuah permasalahan hukum yang terjadi. Karena hal ini diambil dan disempurnakan dari KUHP Lama, mungkin beberapa hal yang belum diatur atau masih samar-samar di dalam KUHP Lama, maka di dalam KUHP Baru ini lebih di sempurnakan. Hal ini bertujuan untuk mendatangkan keadilan di lingkungan masyarakat.

MACAM-MACAM TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP BARU
MACAM-MACAM TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP BARU

Bahwa sebagaimana yang telah kita ketahui selama ini, tindak pidana tersebut secara umum terdapat 2 kelompok yaitu tindak pidana berat, dan tindak pidana ringan. Namun, di dalam artikel ini kami hanya fokus kepada pembahasan terkait MACAM-MACAM TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KUHP BARU.

Tindak pidana ringan sering atau yang sering disebut dengan Tipiring adalah Tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara atau kurungan paling lama atau maksimal 6 bulan dan atau denda kategori II. Namun, meskipun ringan pelaku tetap diberikan sanksi sesuai dengan kejahatan yang telah mereka lakukan.

Inilah macam-macam tindak pidana ringan menurut KUHP Baru sebagai berikut:

  1. Penganiayaan Ringan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
  2. Pencurian Ringan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 478 UU No. 1 tahun 2023 (KUHP Baru)
  3. Penghinaan Ringan diatur di dalam Pasal 436 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
  4. Penggelapan Ringan di atur di dalam Pasal 478 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
  5. Penipuan Ringan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 494 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
  6. Penadahan Ringan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 593  UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Bahwa itulah beberapa macam tindak pidana ringan menurut KUHP Baru, dalam hal ini semua tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda dengan kategori II.

Demikianlah artikel singkatini, semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, kontrak, perjanjian sewa menyewa, perjanjian utang piutang, atau butuh jasa advokat, pengacara, konsultan hukum, pengacara, mediator, pengacara perusahaan, legal perusahaan, dalam hal mengurus perizinan, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, wali adhol, dispensasi kawin, adopsi anak, pengampuan, itsbat nikah, itsbat cerai, wali adhol, warisan, penetapan ahli waris, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perubahan nama, perbaikan nama, perbuatan melawan hukum, pidana dan kasus-kasus hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *