5 STRUKTUR PENTING YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN

5 STRUKTUR PENTING YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN – berbicara mengenai perjanjian atau kontrak yang kita buat, tentu kita atau semua orang menginginkan agar perjanjian atau kontrak tersebut merupakan perjanjian atau kontrak  yang baik dan lengkap. Tidak hanya sampai di situ tentu setiap orang yang membuat perjanjian atau kontrak menginginkan perjanjian yang mereka buat, lengkap dan kuat di mata hukum. Maka agar tercapainya perjanjian atau kontrak yang baik, kita harus memperhatikan hal-hal apa saja yang harus dimuat di dalamnya.

Terkait cara pembuatan perjanjian atau kontrak yang baik, mungkin sekian banyaknya masyarakat, masih ada yang belum mengetahuinya dalam hal ini bisa saja seorang yang telah lulusan sarjana hukum, advokat, konsultan hukum mungkin masih banyak di antara mereka yang belum mengetahui hal-hal penting apa saja yang harus dimuat di dalam sebuah perjanjian atau kontrak tersebut. Maka untuk itu kami mencoba memberikan penjelasan dalam artikel ini dengan judul 5 STRUKTUR PENTING YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita bersama.

5 STRUKTUR PENTING YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN
5 STRUKTUR PENTING YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN

5 STRUKTUR PENTING YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN tersebut terdiri dari:

  • JUDUL/KEPALA dalam hal ini merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam sebuah perjanjian. Karena biasanya seseorang melihat sebuah surat atau dokumen tentu terlebih dahulu akan meilhat judulnya. Maka untuk itu jika kita membuat atau menyusun perjanjian jual beli, maka kita harus membuat judulnya “perjanjian Jual Beli”.
  • KOMPARISI merupakan struktur kedua yang harus ada dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Komparisi berisikan identitas para pihak yang terdiri dari, Nama, NIK, alamat, No HP dan kedudukannya sebagai pihak.
  • PENDAHULUAN merupakan struktur yang sangat penting dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Pendahuluan ini biasanya berisikan katerangan  atau uraian singkat (sebelum masuk ke isi perjanjian) terkait maksud dan tujuan para pihak untuk membuat perjanjian tersebut. Seperti: Para Pihak dalam hal ini menjelaskan bahwa telah sepakat untuk melakukan jual beli atas sebidang tanah  hak milik no……….. yang berlokasi………………..dan seterusnya.
  • ISI atau BATANG TUBUH PERJANJIAN merupakan struktur yang berisikan syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang disetujui oleh para pihak. Pada umumnya berisikan mengenai hak dan kewajiban para pihak, harga barang, cara pembayaran, cara penyerahan, keadaan wanprestasi, keadaan force  majeur, proses penyelesaian sengketa, serta hal-hal lain yang dianggap perlu dan disepakati oleh para pihak.
  • PENUTUP merupakan struktur terakhir yang harus ada dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Biasanya penutup berisikan kalimat penutup dari suatu perjanjian dan diakhiri dengan pembubuhan tanda tangan oleh para pihak serta dicantumkan juga saksi-saksi  yang mengetahui terhadap perjanjian tersebut.

Dari penjelasan di atas cukup jelas apa saja yang harus ada dalam sebuah perjanjian. Semoga kita dalam membuat setiap perjanjian tidak lupa akan struktur tersebut, apalagi kita seorang serjana hukum, konsultan hukum, advokat atau pengacara tentu kita dituntut dalam setiap pembuatan perjanjian atau kontrak klien, harus perjanjian atau kontrak  yang baik, sempurna dan berkekuatan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh para pihak dikemudian hari.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika bapak/ibu butuh jasa dalam pembuatan kontrak atau perjanjian, atau konsultasi terkait hukum perdata atau hukum pidana lainnya, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *