3 ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN (SP3)

3 ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN (SP3) – terkait alasan penghentian penyidikan ini merupakan hal yang sangat penting untuk kita bahas. Karena hal ini belum semua orang yang memahaminya. Apalagi orang-orang yang sedang mengajukan laporan kepolisian, tiba-tiba penyidik menyatakan penghentian terhadap penyidikan laporan tersebut. Bagi masyarakat yang tidak paham atau mengetahuinya apa alasan penghentian tersebut, maka dia akan kaget dan akan memberikan pandangan yang negatif terhadap oknum kepolisian kenapa penyidikan kasus yang dia laporkan dihentikan begitu saja.

3 ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN (SP3)
3 ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN (SP3)

Alasan penghentian penyidikan ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109  ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, berbunyi: ” Dalam hal penyidik  menghentikan penyidikan  karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa  tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau kepada keluargannya”.

Bahwa untuk lebih jelasnya alasan penghentian penyidikan di kepolisian atau sering kita  dengar dengan kata-kata SP3, kami akan jelaskansebagai berikut:

  • KARENA TIDAK CUKUP BUKTI dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa untuk bisa memproses sebuah kasus pidana, seorang penyidik harus mempunyai sekurang-kurangnya atau minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus pidana. Adapun alat bukti yang dimaksud di sini adalah keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Jika dalam proses penyidikan tersebut tidak ditemukan minimal atau sekurang-kurangnya 2 alat bukti, maka kasus pidana tersebut harus dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
  • BUKAN TINDAK PIDANA dalam hal ini penghentian penyidikan terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara. hasil dari gelar perkara tersebut penyidik menarik sebuah kesimpulan bahwa perkara yang di proses selama ini bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan adalah hukum perdata atau administrasi. Maka dari itu maka penyidik akan menghentikan penyidikan dengan alasan bukanlah sebuah tindak pidana.
  • DEMI HUKUM dalam hal ini penghentian penyidikan dilakukan demi hukum artinya secara formil kasus atau perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan. Sebagai contoh: (1) Kasus tersebut sudahpernah diproses  sebelumnya dan sudah ada putusannya (Nebis In Idem), (2) tersangka atau terlapor meninggal dunia, (3) daluarsa. Maka dengan alasan tersebut penyidikan dihentikan demi hukum.

Demikianlah penjelasan mengenai 3 ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN (SP3), semoga bisa memahaminya sehingga jika terdapat sebuah laporan di kepolisian, kemudian laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik, maka kita tidak akan kaget untuk mendengarkannya, namun disamping itu kami sarankan untuk langsung melakukan konfirmasi kepada penyidiknya agar penyidik menjelaskan apa saja alasan penyidik dalam melakukan penghentian penyidkan tersebut, semoga kita sebagai pelapor bisa membantu penyidik dalam melengkapi syarat-syarat laporan, agar laporan yang kita laporkan bisa dilanjutkan kembali.

Jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum pidana, terkait laporan, dan pengaduan di kepolisian atau masalah hukum lainnya, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau hubungi kami di whatsapp 0877-9262-2545 untuk konsultasi secara online. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *