APAKAH PIHAK PENANAM MODAL BISA MENARIK UANGNYA KEMBALI KETIKA SALAH SATU PIHAK MENGUNDURKAN DIRI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan salah satu pertanyaan yang masuk ke dalam inbox kami, dimana pembaca tersebut sedang menghadapi permasalahan kerjasama dengan rekannya. Adapun permasalahan tersebut adalah pembaca memberikan modal kerjasama kepada rekannya dengan kesepakatan atau perjanjian secara tertulis yang sangat jelas yaitu dengan modal awal 10 juta, dan jangka waktu 1 tahun, serta terkait pembagian hasil secara porsinya juga di atur dengan jelas di dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut.
Bahwa masalahnya tersebut baru muncul setelah 6 (enam) bulan kerjasama tersebut berjalan. Dimana salah satu pihak pengelola kerjasama tersebut mengundurkan diri secara sepihak. Namun perlu diketahui sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri, kerjasama tersebut terlihat kurang efektif dan pembagian hasilnya juga tidak sesuai dengan porsinya sesuai dengan apa yang telah disepakati. Dan terkahir yang bersangkutan mengundurkan diri secara sepihak. Dan pihak penanam modal sudah berusaha untuk meminta kejelasan terhadap kerjasama tersebut, dan meminta uangnya kembali. Namun, pihak pengelola tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya, dan hanya memberikan pernyataan bahwa modal tersebut sudah habis untuk menjalankan kerjasama selama ini. Akhirnya dengan keadaan demikian pihak penanam modal merasa dirugikan.

Bahwa dengan kerugian yang diderita oleh penanam modal tersebut, dengan ini penanam modal mengajukan pertanyaan kepada kami adapun pertanyaan tersebut adalah APAKAH PIHAK PENANAM MODAL BISA MENARIK UANGNYA KEMBALI KETIKA SALAH SATU PIHAK MENGUNDURKAN DIRI?
Bahwa terkait pertanyaan tersebut bisa atau tidaknya uang penanam modal diambil kembali yang disebabkan karena salah satu pihak memutuskan kerjasama sangat tergantung kepada Isi kontrak perjanjian investasi yang telah disepakati oleh para pihak. Karena secara hukum hubungan kerjasama tersebut tunduk kepada asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dimana kesepakatan bersama merupakan undang-undang yang mengikat para pihak.
Bahwa jika di dalam kesepakatan kerjasama sudah diatur terkait pengunduran diri secara sepihak dan juga bentuk mengembalian modalnya. Namun, salah satu pihak tetap tidak mempunyai itikad baik untuk itu, maka dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan langkah hukum awal seperti cek kembali dokumen atau kesepakatan kerjasama, musyawarah keluarga, somasi/ surat teguran hukum, dan jika tetap tidak ada penyelesaian maka pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan langkah hukum lebih lanjut yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan dan laporan pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Demikianlah artikel singkat ini semoga artikel singkat ini bisa memberikan pandangan dan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas seperti perjanjian kersama, kontrak kerjasama, kesepakatan perdamaian, somasi, perjanjian utang piutang, perjanjian investasi, gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyers, legal perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik secara perdata maupun pidana, maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami yaitu Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
