SANKSI PIDANA PENADAHAN BARANG CURIAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Alasan pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas adalah karena permasalahan tersebut sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat kita. Terlihat seperti masalah sepele atau biasa saja, namun hal tersebut tidak sedikit dari masyarakat kita yang berujung penjara akibat melakukan penadahan tersebut.
SANKSI PIDANA PENADAHAN BARANG CURIAN – Bahwa selain permasalahan tersebut terlihat sepele atau masalah kecil terkadang yang membuat seseorang melakukan penadahan adalah karena barang yang mereka beli tersebut nilainya jauh di bawah harga pasaran, dan murah. Dan terkadang setelah mereka beli, mereka berniat menjual kembali dengan mengharapkan keuntungan dari penjualannya. Dan penadahan barang curian ini bisa untuk di pakai secara pribadi atau bisa saja sebagai ladang bisnis bagi pelaku bisnis. Biasanya kalau sudah menjadi bisnis maka setiap adanya barang curian, maka barang tersebut akan dibeli untuk dijual kembali. Dan siklusnya seperti itu terus menerus.

Penadahan adalah sebuah tindakan menerima, membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan (seperti pencurian atau penggelapan). Dan pelaku yang melakukan penadahan ini secara hukum disebut dengan penadah. Dan penadah ini bisa dijerat dengan sanksi pidana karena penadah secara tidak langsung sudah mempermudah terjadinya kejahatan utama yang pelaku lakukan.
Bahwa perlu diketahui di sini terkait sanksi pidana bagi penadah yang mana barang yang diterima, dibeli dan sebagainya digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya dipakai sendiri dengan penadah barang curian untuk bisnis, dimana kedua pelaku penadah tersebut sama-sama dijerat dengan Pasal Penadahan. Dan untuk sanksi pidana penadahan itu sendiri tergantung dari modus, frekuensi, dan juga nilai barang yang ditadah.
Bahwa terkait sanksi pidana penadahan barang curian adalah sebagai berikut:
- Penadahan Biasa. Penadahan biasa merupakan tindak pidana membeli, menerima atau menjual barang yang diketahui dan patut diduga atau disangkakan berasal dari kejatahan (seperti pencurian, perampokan, penggelapan) dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP Lama/Pasal 591 KUHP Baru dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Penadahan yang sudah menjadi kebiasaan. Penadahan yang sudah menjadi kebiasaan ini maksudnya adalah penadahan yang dilakukan sudah berulang kali. Dalam hal ini bisa saja dalam bentuk usaha atau bisnis. Maka dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 481 KUHP Lama/Pasal 592 KUHP Baru dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 7 tahun atau denda kategori V atau maksimal Rp. 500 Juta Rupiah. Dan selain dari itu pelaku juga bisa mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak atau izin usaha, jika pelaku penadahan untuk bisnis atau usaha.
- Pendahan Ringan. Dalam hal ini penadahan yang dilakukan terhadap barang nilai barangnya itu tidak melebihi Rp. 500 Ribu rupiah. Maka dalam hal ini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 482 KUHP lama/593 KUHP Baru dengan pidana penjara singkat atau Pidana Denda kategori II (maksimal Rp. 10 Juta rupiah).
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa semua tindak pidana penadahan tersebut, baik itu barangnya dipakai secara pribadi, atau barang tersebut dijadikan sebagi sebuah bisnis atau usaha. Maka pelaku penadahan sama-sama dapat dikenai sanksi pidana. Dan terkait berat dan ringannya sanksi pidana tersebut tergantung kepada modus, frekuensi, dan juga nilai barang yang ditadah.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan pencerahan bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan jika dari Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian bersama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik itu pidana maupun perdata, maka dalam hal ini Bapak/Ibu pembaca dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
