INGIN MERUBAH NAMA, SIMAK PROSEDUR HUKUMNYA – terkait perubahan nama saat ini sudah menjadi tren di masyarakat. Perubahan nama tersebut terjadi dengan beberapa sebab bisa saja dirubah karena nama tersebut nama yang kurang beruntung bagi kehidupan, atau bisa saja menilai nama tersebut terlalu jadul, atau bisa saja nama tersebut pemberian dari orang lain, alias bukan orang tuanya sendiri. Dan selanjutnya yang paling riskan adalah perubahan nama yang disebabkan karena memang terdapat kesalahan redaksi atau penulisan yang terjadi pada saat penulisan nama pada akte kelahiran yang disebabkan kurang cermatnya pihak catatan sipil dalam penulisannya. Jadi itulah beberapa sebab seseorang ingin merubah atau memperbaiki namanya.
Bahwa terkait terdapatnya kesalahan dalam redaksi penulisan nama seperti nama tersebut seharusnya nama SURYANTO, namun di akte kelahiran tertulis SURYANTO, sehingga membuat berkas-berkas penting milik seseorang terdapat nama-nama yang berbeda-beda, sehingga jika ingin mengurus sesuatu seperti ingin melakukan jual beli, masuk sekolah, masuk kuliah, atau masuk kerja di sebuah instansi, bisa saja kita tidak diterima atau ditolak karena berkas-berkas yang kita lampirkan terdapat nama-nama yang berbeda-beda, sehingga instansi tersebut ragu untuk menerima tersebut, walaupun secara fakta kedua nama tersebut adalah milik kita sendiri.
Selanjutnya dengan banyak faktor penyebab perubahan nama bagi seseorang dan tingginya peminat untuk melakukan perubahan nama, karena efek nama yang salah tersebut cukup besar bagi seseorang, apalagi seseorang tersebut merupakan seorang pekerja/karir yang membutuhkan nama yang update dan nama yang akurat, sehingga perbaikan nama atau perubahan nama tersebut sangatlah penting. Maka untuk itu kami mencoba menguraikan prosedur perubahan nama dan hukumnya melalui artikel ini dengan judul INGIN MERUBAH NAMA SIMAK PROSEDUR HUKUMNYA, sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana UU tersebut telah diubah menjadi UU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Pendudukan disebutkan bahwa: ” Pencatatan Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.
Dari penjelasan di atas point penting yang harus kita ingat dan kita perhatikan adalah perubahan nama atau perbaikan nama tersebut tidak bisa dilakukan sesuka kita saja untuk merubahnya atau menggantinya, yang mana dalam hal ini harus melalui penetapan pengadilan negeri. Karena jika kita tidak melalui penetapan pengadilan, maka perubahan nama yang kita lakukan contoh di Akte kelahiran yang dikeluarkan oleh Capil setempat, maka pihak Capil tersebut tidak akan menyetujuinya, karena kita belum atau tidak memiliki penetapan dari pengadilan nageri terkait perubahan nama tersebut. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan penetapan pengedailan tersebut, berikut syarat-syaratnya:
- Surat permohonan perubahan nama yang dapat dibuat sendiri atau melalui bantuan Pengacara/kuasa hukum/ Lawyer dan sebagainya.
- Identitas Pemohon
- Akta Kelahiran Pemohon
- Dokumen Ijazah Pemohon
- Kartu Keluarga Pemohon (KK)
- Saksi minimal 2 orang.
Demikianlah Prosedur perubahan nama dan tata cara mendapatkan penetapan pengadilan negeri terkait perubahan nama. Jika bapak/ibu ingin konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau menginginkan jasa pengacara dalam melakukan perubahan nama atau perbaikan nama, Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau bisa melakukan konsultasi hukum secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Wilayah hukum pekerjaan kami adalah seluruh Indonesia, dan kami memiliki kantor pusat di Kota yogyakarta.