BELUM SIAP UNTUK MENJALANKAN KEWAJIBAN APAKAH IKRAR TALAK BISA DITUNDA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pertanyaan dari salah seorang klien kami dalam hal sidang Permohonan Cerai Talak. Sidang Permohonan cerai talak adalah Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama terhadap istrinya. Dan dalam persidangan ini suami meminta izin ke Pengadilan Agama untuk mengucapkan ikrar talak kepada istrinya di depan persidangan.
Bahwa pertanyaan ini tidak hanya diajukan oleh pihak suami saja, tetapi juga banyak diajukan oleh pihak istri sebagai penerima hak-hak dalam perceraian talak. Karena istri takut dan khawatir hak-hak dia sebagai istri yang diceraikan oleh suami tidak dibayar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Adapun hak-hak istri yang diceraikan oleh suami atau dalam cerai talak tersebut diatur di dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun Hak-hak istri akibat dari talak atau cerai talak terdiri dari Hak Mut’ah, Hak Iddah, Hak Madhiyah dan lain-lainnya. Dan jumlah hak tersebut diketahui setelah adanya putusan atau penetapan dari Pengadilan Agama.

Bahwa setelah ada putusan atau penetapan dari Pengadilan Agama, maka hal tersebut akan menjadi kewajiban suami untuk melunasi, membayar, serta memberikan hak-hak tersebut kepada istrinya. Dan itu harus diselesaikan sebelum suami mengucapkan ikrar talak di dalam persidangan Pengadilan Agama sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim. Pertanyaannya adalah jika semua kewajiban tersebut seorang suami BELUM SIAP UNTUK MENJALANKAN KEWAJIBAN APAKAH IKRAR TALAK BISA DITUNDA?
Bahwa terkait pertanyaan tersebut, dalam hal ini kami menjawabnya bahwa ikrar talak tersebut bisa ditunda oleh Majelis Hakim, jika suami belum memenuhi kewajibannya seperti membayar nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah dan kewajiban lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan pengadilan berdasarkan Putusan yang mengharuskan semua kewajiban tersebut dibayar sebelum sidang pengucapan ikrar talak di Pengadilan. Dalam hal ini Majelis Hakim akan menunggu pihak suami benar-benar telah menjalankan kewajibannya baik dalam bentuk bukti maupun pengakuan dari istri sebagai menerima hak-haknya tersebut.
Namun, di sini perlu diingat bahwa penundaan untuk pengucapan ikrar talak tersebut ada batas waktunya. Adapun batas waktu maksimal penundaan pengucapan ikrar talak tersebut adalah 6 (enam) bulan sejak penetapan hari sidang ikrar talak atau putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut suami tetap tidak hadir atau tidak melaksanakan ikrar talak karena lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka hak suami untuk ikrar talak menjadi gugur dan perkawinan tetap utuh.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa sidang ikrar talak dapat ditunda ketika seorang suami belum bisa menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Dan penundaan tersebut maksimal selama 6 (enam) bulan. Dan jika setelah penundaan tersebut seorang suami tetap tidak mampu atau lalai untuk menjalankan kewajibannya. Maka hak suami untuk ikrar talak menjadi gugur dan pernikahan tetap menjadi utuh.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi pihak-pihak yang tengah menghadapi persidangan perceraian di Pengadilan. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, adopsi anak, pengampuan, perwalian, utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, dan pidana lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
