FUNGSI MATERAI SECARA HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Sampai saat ini di lingkungan masyarakat kita, masih banyak di antara masyarakat kita yang masih memahami, jika dalam membuat suatu perjanjian, kontrak, perjanjian kerjasama, kesepakatan bersama tersebut harus di tanda tangani oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut di atas materai. Dan jika tidak ada materai, tidak sedikit dari para pihak yang enggan untuk tanda tangan, karena menurut mereka materai adalah salah satu yang sangat penting dalam sebuah perjanjian, jika tidak ada materai menurut mereka perjanjian atau kesepakatan tersebut tidak sah, dan percuma untuk ditanda tangani.
Bahwa sekali lagi mereka memamahi bahwa tanpa materai perjanjian atau kesepakatan tersebut lemah, dan tidak ada artinya. Dan jika salah satu pihak tidak beritikad baik untuk menjalankan kesepakatan tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan tidak bisa melakukan menuntut balik. Karena perjanjian atau kesepakatan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Dan hal tersebut juga dialami oleh pihak-pihak yang sudah melakukan perjanjian yang tidak menyertakan materai ketika membuat perjanjian yang sudah di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Terjadi kepanikan ketika salah satu pihak dari mereka mengingkari perjanjian tersebut, karena pihak yang merasa dirugikan tidak bisa melakukan penuntutan karena perjanjian tersebut tidak memiliki materai. Maka dari itu pihak yang merasa dirugikan buru-buru untuk membuat perjanjian yang dilengkapi dengan materai dan kemudian memaksa pihak lain untuk menandatanganinya. Kejadian ini secara fakta tidak sedikit terjadi di lingkungan masyarakat kita.

FUNGSI MATERAI SECARA HUKUM – Bahwa untuk menghindari kepanikan tersebut, dalam hal ini kami mengajak masyarakat khususnya pembaca untuk mengenal fungsi materai secara hukum. Karena menurut kami di sini, hal ini sangat penting sekali untuk dipahami, agar pemahaman terkait kegunaan materai dalam sebuah perjanjian tidak keliru lagi di kalangan masyarakat kita.
Bahwa terkait kegunaan materai sudah diatur di dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Cukai. Tepatnya di dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 menerangkan bahwa Materai adalah Label yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membayar Pajak atas sebuah dokumen. Jadi dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa materai bukanlah menentu sah atau tidaknya sebuah perjanjian, melainkan materai merupakan instrumen perpajakan atas sebuah dokumen tertentu.
Bahwa selanjutnya terkait dokumen bermaterai juga diwajibkan terhadap dokumen-dokumen yang bersifat perdata dan juga dokumen-dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 3 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menernagkan bahwa:
- Terhadap dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, dan
- Terhadap dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Bahwa dalam hal dokumen-dokumen sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dimana dokumen tersebut belum bermaterai cukup. Maka dalam hal ini dapat melakukan pemateraian sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Pasal 17 UU No. 10 Tahun 2020 yang mengatur mengenai mekanisme pemateraian kemudian atau yang sering dikenal dengan sebutan nazegelen. Adapun proses nazegelen tersebut dapat dilakukan di kantor Pos Indonesia.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat serta bisa menambah wawasan para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun pidana atau dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum secara litigasi (pengadilan), non litigasi (diluar pengadilan). Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Kosnultan Hukum-Mediator atau dalam hal ini Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
