TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA RESTORATIVE JUSTICE – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Apalagi semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tertanggal 02 Januari 2026. Adapun tujuan utama diberlakukannya KUHP Baru ini adalah untuk menggantikan produk hukum kolonial Belanda dengan sistem hukum Pidana Nasional yang sesuai dengan nilai Pancasila dan Keperibadian Bangsa Indonesia.
Bahwa selain tujuan KUHP Baru diberlakukan untuk mengganti produk hukum kolonial Belanda, dimana tujuan diberlakukannya KUHP Baru adalah untuk mewujudkan keadilan restorative yang dapat mengembalikan pemulihan keseimbangan, memperbaiki kerugian, serta mengembalikan keadaan si pelaku dengan korban, serta masyarakat lain yang merasa terganggu akibat dari tindak pidana tersebut. Dan hal ini juga bisa diartikan sebagai wujud untuk menciptakan hubungan yang harmonis, tentram di kalangan masyarakat.

TINDAK PIDANA YANG TIDAK BISA RESTORATIVE JUSTICE – Bahwa pada prinsipnya UU No 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru memang diberlakukan dengan tujuan untuk pemulihan, untuk memperbaiki, untuk mengembalikan kepada keadaan semula melalui sistem Restorative Justice (RJ). Namun, perlu diketahui di sini tidak semua tindak pidana bisa atau dapat diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). Adapun beberapa perkara yang tidak bisa dilakukan penyelesaiannya melalui Restorative Justice (RJ) adalah sebagai berikut:
- Tindak Pidana Terhadap Ancaman Keamanan Negara
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Tindak PIdana Terorisme
- Tindak PIdana Korupsi
- Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 tahun atau lebih
- Tindak Pidana terhadap menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan)
- Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Minimum Khusus
- Tindak pidana yang membahayakan atau merugikan masyarakat banyak
- Tindak Pidana Narkotika dalam hal Pengedaran Narkotika
Itulah beberapa macam tindak pidana yang tidak bisa dilakukan penyelesaiannya melalui Restorative Justice (RJ). Dalam hal ini penerapan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga adanya penilaian serta keputusan dari para penegak hukum.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat serta mendatangkan ilmu dan referensi baru bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan bersama, kontrak kerja, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyers, pengacara perusahaan, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, adopsi anak, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbta nikah, itsbat cerai, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetepan ahli waris, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online memalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
