CARA MEMPEROLEH IZIN ATASAN SEBAGAI SYARAT UNTUK PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI PNS

CARA MEMPEROLEH IZIN ATASAN SEBAGAI SYARAT UNTUK PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI PNS –  merupakan pertanyaan yang paling banyak masuk ke dalam ruangan konsultasi kami atau whatsapp kami. Salah satu penyebabnya adalah tingginya angka perceraian bagi kalangan PNS, selain dari itu ketidaktahuan mereka dalam mengurus perceraian di pengadilan bagi mereka yang berprofesi sebagai PNS. Perlu diketahui bahwa prosedur pengajuan perceraian bagi masyarakat sipil dengan orang-orang yang berprofesi sebagai PNS sangat berbeda. Dari tingkat kesulitan, pengajuan perceraian bagi PNS jauh lebih sulit dibandingkan dengan masyarakat sipil biasa. Hal ini disebabkan karena bagi PNS yang akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasannya.

Berbicara mengenai izin atasan bagi PNS yang akan melakukan perceraian sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 PP No. 45 tahun 1990 yang mana seseorang yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)harus terlebih dahulu memperoleh izin atau suratketerangan dari atasan  apabila ingin mengajukan perceraian. Dalam kedudukannya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) sebelumnya, menerangkan bahwa:

  1. Ketentuan ini berlaku bagi PNS yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi PNS yang berkedudukan sebagai Penggugat wajib memperoleh izin dari atasan, sedangkan PNS yang berkedudukan sebagai Tergugat  wajib memperoleh surat keterangan surat keterangan dari atasan.
  2. Permintaan izin perceraian diajukan oleh PNS yang berkedududkan sebagai Penggugat kepada atasan secara tertulis melalui saluran hierarki. Sedangkan PNS yang berkedudukan sebagai Tergugat wajib memberitahukan adanya gugatan perceraian dari pasangan melalui saluran hierarki dalam jangka waktu maksimal 6 hari setelah menerima gugatan perceraian.  

Selanjutnya bagaimana cara memperoleh izin atasan bagi PNS? Pada prinsipnya setiap instansi, kementrian, pemda, pemprov memiliki aturan dan kebijakan sendiri-sendiri terkait prosedur pengurusan izin atasan bagi PNS yang hendak melakukan perceraian. Namun dalam artikel yang berjudul CARA MEMPEROLEH IZIN ATASAN SEBAGAI SYARAT UNTUK PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI PNS ini kami akan menguraikan prosedur pengurusan izin atasan bagi PNS secara umumnya, adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

CARA MEMPEROLEH IZIN ATASAN SEBAGAI SYARAT UNTUK PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI PNS
CARA MEMPEROLEH IZIN ATASAN SEBAGAI SYARAT UNTUK PENGAJUAN PERCERAIAN BAGI PNS
  1. Menghadap pada atasan dan menceritakan alasan terkait pengajuan perceraian.
  2. Membuat surat permohon resmi yang berisikan permohonan untuk mendapatkan izin atasan sebagai syarat pengajuan perceraian ke Pengadilan.
  3. Setelah permohonan tersebut diterima oleh atasan, maka atasan akan mengundang para pihak untuk melakukan mediasi perdamaian.
  4. Jika upaya mediasi yang telah dilakukan oleh atasan tidak berhasil atau gagal, maka tahap selanjutnya atasan akan mengeluarkan izin yang pada umumnya berbentuk “Surat Keputusan” (SK).

Demikianlah cara memperoleh izin atasan bagi PNS yang hendak melakukan perceraian. Dalam hal ini undang-undang mengatur sedemikian rupa agar angka perceraian tersebut tidak terlalu tinggi dan juga mengajarkan bagi orang-orang yang berprofesi sebagai PNS untuk tertib secara administratif.

Jika bapak/ibu ingin konsultasi tentang perceraian,baik itu bagi masyarakat sipil, maupun bagi yang berprofesi sebagai PNS, bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami atau konsultasi online melalui wahtsapp kami di 0877-9262-2545. Wilayah hukum kerja kami yaitu seluruh indonesia, dan untuk kantor pusat kami ada di Kota Yogyakarta. Pengacara perceraian, Pengacara perceraian jogja, pengacara perceraian yogyakarta, pengacara perceraian bantul, sleman, mungkid, wonosari, gunungkidul, wates, Kulonprogo, kalten, boyolali, solo, surakarta, salatiga, semarang, dan jakarta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *