SYARAT MENGURUS ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT MENGURUS ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA – anak merupakan karunia sekaligus amanat dari Allah SWT, yang senantiasa harus kita jaga.  Bagi orang tua anak merupakan aset yang sangat berharga, karena anak penyejuk hati, penerus keturunan, dan cita-cita ideal orang tua dan dari sisi kehidupan  bangsa dan negara, anak merupakan masa depan bangsa dan genarasi penerus cita-cita bangsa. Terkait asal usul anak sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang perkawinan yang berbunyi: Asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam akibat dari perkawinan yang sah. 

Selanjutnya dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 dinyatakan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpasrtisipasi, serta berhak atas perlindungan dan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Adapun secara rinci hak-hak anak disebutkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, yang diantara lain “Anak berhak mengetahui orang tuanya”. Mengetahui orang tuanya berkaitan dengan asal usul anak, yang mana asal usul anak ini dapat dibuktikan dengan adanya Akte Kelahiran.  

Berbicara mengenai anak sah dalam perkawinan adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, Maka untuk mendapatkan akte kelahiran tidak terlalu sulit di bandingkan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. Sehingga anak yang dilahrkan dalam perkawinan yang sah mendapatkan perlindungan yang sempurna berkaitan dengan hipdlun nasi (pemeliharaan keturunan) dengan segala akibat hukum-hukumnya. 

Selanjutnya bagaimana dengan anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah, untuk mengetahui asal usul anak harus melalui putusan pengadilan, dan tidaklah semua permohonan asal usul anak dikabulkan oleh pengadilan, yang mana pengadilan hanya mengabulkan permohonan asal usul anak yang beralasan hukum. Jika sebuah permohonan asal usul anak tidak berdasarkan hukum, maka pengadilan akan menolak permohonan tersebut. Maka untuk itu agar permohonan asal usul anak yang bapak/ibu ajukan tidak ditolak oleh pengadilan,  maka kita perlu memperhatikan SYARAT MENGURUS ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA, sebagai berikut:

SYARAT MENGURUS ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT MENGURUS ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA
  1. Surat permohonan asal Usul Anak
  2. Foto copy KTP suami istri sebagai Pemohon
  3. Buku Nikah
  4. Surat Keterangan nikah di bawah tangan dari Desa atau Kelurahan
  5. Foto copy Kartu Keluarga
  6. Surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter

Demikianlah artikel mengenai SYARAT MENGURUS ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN AGAMA, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/Ibu ingin konsultasi terkait permohonan asal usul anak, perceraian, pengangkatan anak, pembagaian harta gono gini, hak asuh anak, pembagian warisan dan masalah keluarga lainnya, bapak/ibu dapat datang langsung ke alamat kantor kami, atau konsultasi via online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. Terimakasih.

Kantor pengacara Jogja, Kantor Pengacara Sleman, Bantul, Wates, Kulonprogo, Gunung kidul, Wonosari, Kalten, Boyolali, Surakarta, Solo, Semarang, Salatiga, Mungkid, Magelang, Temanggung, Kebumen, jakarta, Padang, Bukittinggi, Payakumbuh dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *