SYARAT-SYARAT PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA – berbicara mengenai perceraian sebenarnya sudah sering kita bahas melalui artikel sebelumnnya. Namun tidak ada salahnya kita update ilmu pengetahuan teruntuk bagi para pembaca dan bagi para pihak yang membutuhkan tuntunan untuk pengajuan cerai di Pengadilan Agama. Sebenarnya pada pembahasan sebelumnya kita telah membahas panjang lebar mengenai perceraian. Mulai dari pengertian perceraian, perbedaan cerai talak dengan cerai gugat, efek dari perceraian bagi pasangan maupun anak, dan tidak lupa juga mengenai syarat dan tata cara pengajuan cerai di Pengadilan Agama. Namun di sini kami hanya membahas atau mengupdate mengenai SYARAT-SYARAT PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA.

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Bahwa pembahasan ini masih dilatarbelakangi oleh para pihak yang akan mengajukan cerai baik itu cerai gugat, maupun cerai talak yang mengajukan pertanyaan kepada kami mengenai syarat-syarat pengajuannya. Maka tidak ada salahnya kami kembali menuturkannya melalui tulisan ini. Dengan tujuan para pihak yang ingin mengajukan cerai tidak salah informasi maupun salah langka dalam bertindak. Sekali lagi kami sangat menekankan bahwa perceraian merupakan keputusan akhir yang ditempuh oleh pasangan suami istri. Setelah mempertimbangkan segala resiko atau efek dari perceraian itu sendiri. Dengan pertimbangan yang cukup matang, maka mereka sepakat untuk mengakhirinya dengan jalur perceraian.

Berbicara mengenai perceraian tidak bisa sebatas kesepakatan suami istri saja. Atau salah satu pihak tidak mau lagi untuk membina rumah tangga dengan pasangannya. Namun dalam pengajuan perceraian harus ada syarat-syaratnya. Adapun syarat-syarat pengajuan cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:

  1. Buku Nikah Asli/ Duplikat buku nikah
  2. Identitas Pihak
  3. Saksi Minimal 2 orang
  4.  Gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan (Jika pakai pengacara, maka pengacara yang akan menyiapkannya).
  5. Membayar uang panjar/pendaftaran perkara

Demikianlah pembahasan artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan bagi para pihak yang hendak mengajukan perceraian. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum mengenai perceraian, pembuatan berkas-berkas pengajuan cerai, pendampingan hukum, Pengacara perceraian. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami. Dan selain konsultasi langsung, kami juga menyediakan konsultasi online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Wilayah kerja kami meliputi: Jogja, sleman, bantul, wonosari, gunung kidul, wates, kulon progo, klaten, Solo, Semarang, Surabaya, Malang, Sidoarjo, Jakarta, Bekasi, Bandung, Magelang, Kebumen, Wonosobo, Purwokerto, Padang, bukittinggi, pekan baru, riau dan lain-lainnya. 

Satu tanggapan untuk “SYARAT-SYARAT PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *