CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN DARI LUAR NEGERI BAGI TKW/TKI

CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN DARI LUAR NEGERI BAGI TKW/TKI – merupakan pembahasan yang sangat penting. Perceraian adalah alternatif terakhir yang ditempuh oleh pasangan suami istri untuk mengakhiri segala bentuk permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga. Permasalahan rumah tangga bisa muncul dimana dan kapan saja. Bisa di saat tinggal bersama maupun di saat salah satu pihak harus tinggal berjauhan demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga salah satu pihak harus rela berpisah dengan keluarganya. Dalam hal ini bisa kita ambil contoh seorang TKI/TKW yang rela hidup diluar negeri dan meninggalkan keluarga dan anak-anaknya demi memenuhi kebutuhan.

CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN DARI LUAR NEGERI BAGI TKW/TKI
CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN DARI LUAR NEGERI BAGI TKW/TKI

Selanjutnya, terkait permasalahan rumah tangga sebenarnya permasalahan itu sudah muncul sebelum salah satu pihak harus bekerja di luar negeri sebagai TKW/TKI. Apa permasalahannya yaitu kebutuhan rumah tangga yang tidak tercukupi. Sehingga si istri harus pergi untuk membanting tulang demi mencukupi kebutuhan rumah tangga. Namun sangat disayangkan sekali kepergian istri untuk bekerja tersebut tidak menyelesaikan masalah.  Malah sebaliknya permasalahan semakin hari semakin bertambah karena adanya jarak pemisah antara keberadaan suami di indonesia sedangkan si istri di luar negeri. Sehingga istri sebagai TKI/TKW merasa lelah dengan rumah tangganya dan terlintas untuk mengajukan perceraian. Namun, untuk pengajuan perceraian tersebut pihak istri tidak bisa untuk pulang ke Indonesia atau untuk menghadiri persidangan di Pengadilan. Lalu dengan posisi kasus seperti itu bagaimana solusinya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menguraikan  CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN DARI LUAR NEGERI BAGI TKW/TKI sebagai berikut:

  1. Tentukan Pengadilan Daerah Mana Untuk Pengajuan Perceraian. Berdasarkan Pasal 63 ayat 3 Jo Pasal 73 ayat 2 UU Peradilan Agama – Apabila Pihak Istri bertempat tinggal  di Luar Negeri, gugatan perceraian diajukan ditempat tinggal  suami di Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 63 ayat 4 jo Pasal 73 ayat 3 UU Peradilan Agama – Apabila pihak suami dan istri  bersama-sama  bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan yang daerah hukum dimana melangsungkan pernikahan atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  2. Dalam pengajuan perceraian dari luar Negeri dapat di Wakili oleh Pengacara Tanpa pihak yang bersangkutan hadir secara langsung. Pada dasarnya gugatan perceraian dapat diajukan sendiri atau diwakili oleh pengacara atau advokat  sebagai kuasa hukum. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Perkawinan – Setiap kali diadakan sidang pengadilan  yang memeriksa gugatan perceraian, baik Penggugat maupun Tergugat atau kuasa mereka akan di panggil untuk menghadiri sidang tersebut. Perlu diingat bahwa untuk pemberian kuasa dari Penggugat atau Tergugat tersebut harus dinyatakan secara tertulis melalui surat kuasa yang dilegalitasi oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini KBRI setempat.
  3. Melengkapi syarat-syarat Pengajuan perceraian. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut terdiri dari: (1). Surat Kuasa yang dilegalisir oleh KBRI, (2). Buku nikah untuk Muslim dan Akte Perkawinan untuk non muslim, (3). KTP Penggugat, (4). Identitas Tergugat, (5). Saksi minimal 2 orang.

Demikianlah cara-cara mengajukan perceraian bagi TKI atau TKW yang bekerja di luar negeri. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, khusus bagi bapak/ibu yang saat ini sedang berada di luar negeri dan berkeinginan untuk mengajukan perceraian terhadap pasangannya yang saat ini berada di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia. Jika Bapak/ibu ingin konsultasi lebih lanjut atau ada yang mau di tanyakan terkait pengajuan perceraian dari luar negeri atau permasalahan lainnya, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau bisa konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Kami menyediakan Jasa pengurusan perceraian bagi TKI dan TKW yang akan mengajukan perceraian di wilayah hukum Republik Indonesia meliputi: Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Wonosari, Gunungkidul, Klaten, Semarang, Solo, Boyolali, Surakarta, Salatiga, Magelang, Mungkid, Surabaya, Malang, Madiun, Purworejo, Purwokerto, Banjarnegera, Wonosobo, Jakarta, Bandung, Bekasi, Bali, Padang, Buktinggi, Lampung, Payakumbuh, Riau, Pekanbaru, Batam, kalimantan, Samarinda dan lain-lainnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *