MEKANISME PENCATATAN ANAK ANGKAT YANG DI ADOPSI

MEKANISME PENCATATAN ANAK ANGKAT YANG DI ADOPSI – berbicara mengenai keturunan dalam sebuah keluarga merupakan hal yang paling didambakan setiap pasangan. Momen kelahiran anak adalah momen yang ditunggu-tunggu dan momen yang paling bahagia. Namun di sini ada juga pasangan yang telah bertahun-tahun menikah, namun sampai dengan saat ini belum dikaruniai anak  atau keturunan. Dan segala upaya telah mereka lakukan dan usaha melalui pengobatan dan sebagainya telah mereka jalani. Namun takdir tetap belum berpihak kepada mereka untuk memiliki keturunan. Sehingga mereka memilih untuk melakukan adopsi anak. Lalu bagaimana mekanisme pengangkatan anak tersebut hingga anak tersebut tercatat secara hukum? maka di dalam artikel ini kami mencoba menjelaskan terkait MEKANISME PENCATATAN ANAK ANGKAT YANG DI ADOPSI. 

Berbicara mengenai PENCATATAN ANAK ANGKAT YANG DI ADOPSI telah di atur dalam Pasal 47 UU Administrasi Kependudukan yang menjelaskan mengenai mekanisme pencatatan anak angkat yang di adopsi, adapun bunyi Pasal tersebut sebagai berikut:

MEKANISME PENCATATAN ANAK ANGKAT YANG DI ADOPSI
MEKANISME PENCATATAN ANAK ANGKAT YANG DI ADOPSI
  1. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
  2. Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.

Dari penjelasan di atas pada prinsipnya setelah mendapatkan putusan atau penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan, maka tahap selanjutnya adalah melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan akte kelahiran dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima  salinan Putusan atau Penetapan dari Pengadilan.

Demikianlah artikel  ini,  semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *