CARA MEMBAYAR UANG PANJAR PERKARA MELALUI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)

CARA MEMBAYAR UANG PANJAR PERKARA MELALUI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI) – merupakan hal yang sangat penting untuk di bahas. Mengingat banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait cara membayar uang panjar tersebut. Selain dari para masyarakat yang mengajukan pertanyaan, di sini tidak luput juga pertanyaan dari para rekan sejawat yang telah memiliki akun e court Mahkamah Agung untuk memudahkan mendaftarkan perkara ke pengadilan. Namun setelah melakukan pendaftaran perkara di e-court tersebut, sesi terakhir adalah melakukan pembayaran uang panjar yang dibayar secara transfer dengan jumlah uang panjar dan nomor ID pembayaran dari Mahkamah Agung. Di sesi inilah teman-teman sekalian mengalami kesulitan, apalagi ID Pembayaran tersebut ditujukan ke pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Kesulitan yang sering ditemui adalah setelah dimasukin No ID Pembayaran tersebut, mungkin berjumlah 18 sampai 20 angka dan kemudian klik lanjut, maka terdapat notifikasi waktu habis atau transaksi tidak berhasil. Lalu solusinya bagaimana?

Dengan permasalahan di atas, maka kami di sini mencoba memberikan trik atau solusi sebagaimana yang telah kami pahami dan begitu juga telah kami praktekkan, danĀ  untuk pendaftaran perkara melalui e-court sampai dengan saat ini tidak ada masalah, terutama MEMBAYAR UANG PANJAR PERKARA MELALUI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI), adapun caranya sebagai berikut:

TATA CARA PEMBAYARAN UANG PANJAR PERKARA UNTUK REK BSI

CARA MEMBAYAR UANG PANJAR PERKARA MELALUI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)
CARA MEMBAYAR UANG PANJAR PERKARA MELALUI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)
  1. Masuk e banking Bank Syariah Indonesia (BSI)
  2. Klik menu pembayaran
  3. Pilih menu institusi
  4. Masukin username BSI yang kita miliki
  5. Masukin nama institusi di pencarian MAHKAMAH AGUNG ECOURT
  6. Lalu masukin ID pelanggan/ kode pembayaran
  7. Catatan : kode bayar hanya di masukin 12 angka dari belakang lo teman2, jangan seluruhnya, kalau seluruhnya dimasukin maka dipastikan teman2 tidak akan bisa malakukan transaksi..catat ya..HANYA 12 ANGKA DARI BELAKANG.
  8. Terakhir klik lanjut dan masukin PIN teman2..insyaallah berhasil.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfat dan menambah wawasan bagi semua, dan semoga tidak adalah lagi kendala dalam mendaftarkan perkara melalui e-court Mahkamah Agung.

Sekian, Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *