PENGESAHAN ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI – berbicara mengenai pengesahan anak dalam perkawinan siri sangat penting untuk kita bahas. Mengingat masih banyak anak-anak yang lahir dari perkawinan siri. Secara hukum perkawinan siri, merupakan perkawinan yang dilarang untuk dilangsungkan, hal ini menimbang efek dari perkawinan siri tersebut cukup banyak, baik bagi perkawinan itu sendiri, keturunan, hingga harta benda yang di dapatkan dalam perkawinan tersebut. Bahwa untuk mencegah adanya perkawinan siri, serta menjamin perkawinan tersebut bisa diakui secara agama maupun secara hukum yang ada di Indonesia, maka setiap perkawinan tersebut harus dicatatkan. Hal ini sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perkawinan sebagai berikut:
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
- tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana penjelasan di atas sangat jelas sekali bahwa secara kumulatif dinyatakan sah apabila perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya serta juga dicatatkan menurut Undang-undang perkawinan. Dengan adanya pencatatan perkawinan sebagaimana yang telah di atur di dalam Undang-undang perkawinan, maka semua yang timbul akibat dari perkawinan tersebut, seperti harta gono gini, keturunan semuanya akan dilindungi secara hukum. Lalu bagaimana dengan anak yang lahir dalam perkawinan siri apakah perlu dilakukan pengesahannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak termasuk ke dalam kreteria anak sah.
Selanjutnya Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinanjo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan adanya hubungan darah dengan ayahnya. Maka anak hasil nikah siri diakui oleh ayahnya, diperlukan penetapan pengadilan.
Selanjutnya di dalam SEMA No.7 tahun 2012, Kamar Agama -14 menyatakan bahwa pada prinsipnya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan Pengesahan anak dapat dikabulkan apabila nikah siri orang tuanya telah di istbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih
Satu tanggapan untuk “PENGESAHAN ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI”