SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI SEKALIGUS PERMOHONAN ITSBAT NIKAH

SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI SEKALIGUS PERMOHONAN ITSBAT NIKAH – merupakan pembahasan yang cukup menarik. Apa yang membuat menarik yaitu 1 gugatan terdapat 2 permasalahan. Permasalahan pertama adalah Itsbat Nikah, dan yang kedua adalah perceraiannya. Biasanya yang sering kita temui di pengadilan yaitu banyak orang yang mengajukan itsbat nikah saja atau cerai saja dan lain-lainya, dan jarang sekali orang yang mengajukan 2 hal secara sekaligus. Lalu pertanyaannya apakah hal demikian di perbolehkan? dan bagiamana dengan syarat-syaratnya?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, kami mencoba untuk membahas dan menulis artikel ini dengan judul SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI SEKALIGUS PERMOHONAN ITSBAT NIKAH. Namun boleh atau tidaknya mengajukan gugatan cerai sekaligus mengajukan permohonan itsbat nikah secara hukum adalah boleh. Hal ini kami sebagai seorang pengacara yang telah menjalani praktek yang cukup lama, terkait kasus-kasus seperti itu sudah banyak. Dan kasus tersebut selesai sesuai dengan keinginan dan harapan klien kami.

SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI SEKALIGUS PERMOHONAN ITSBAT NIKAH
SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN CERAI SEKALIGUS PERMOHONAN ITSBAT NIKAH

Selanjutnya terkait syarat pengajuan GUGATAN CERAI SEKALIGUS PERMOHONAN ITSBAT NIKAH adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Para Pihak
  2. Surat keterangan dari KUA yang menyatakan perkawinan belum tercatat
  3. Surat keterangan atau foto pernikahan sirih
  4. Saksi menimal 2 orang

Demikianlah artikel  ini,  semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *