KAPAN PERCERAIAN DI ANGGAP SAH OLEH PENGADILAN AGAMA – berbicara mengenai perceraian dalam lingkungan masyarakat pada akhir-akhir ini sangat meningkat di Pengadilan. Terkait meningkatnya angka perceraian ini sangat banyak sekali penyebabnya. Adapun penyebab perceraian tersebut terdiri dari faktor ekonomi, pihak ketiga, masalah KDRT dalam rumah tangga, dan salah satu pihak keluar dari agama islam (murtad) dan lain-lainya. Namun dari sekian banyaknya perceraian tersebut yang sering dipakai dalam pengajuan perceraian adalah dengan alasan pertengkaran secara terus menerus yang tidak mungkin untuk di satukan lagi layaknya pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga.
Terkait KAPAN PERCERAIAN DI ANGGAP SAH OLEH PENGADILAN AGAMA tentu hal ini harus melalui beberapa tahap yang terdiri dari: tahap pendaftaran perkara, Mediasi, Pembacaan gugatan, Jawaban, replik, Duplik, Pembuktian dan Saksi, Kesimpulan dan Putusan. Dan perlu diketahui bahwa setelah putusan tersebut pengadilan masih memberikan tenggang waktu bagi para pihak, apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Jika salah satu pihak tidak terima dengan putusan tersebut, maka pihak tersebut bisa melakukan upaya hukum, yaitu upaya hukum banding. Adapun jangka waktu untuk melakukan upaya hukum banding tersebut adalah selama 14 hari setelah putusan. Jika dalam 14 hari para pihak tidak ada yang melakukan upaya hukum, maka secara hukum perkara tersebut akan ingkrah dengan sendiri dan keluarlah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahwa selain dari salinan putusan, pengadilan juga akan mengeluarkan Akte cerai pagi kedua belah pihak. Dan terkait KAPAN PERCERAIAN DI ANGGAP SAH OLEH PENGADILAN AGAMA dalam hal ini kami akan menjawabnya yaitu perceraian dianggap sah di pengadilan Agama untuk cerai yang diajukan oleh istri dalam hal ini disebut dengan cerai gugat yaitu setelah pengadilan agama memutuskan perceraian dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dan selanjutnya Pengadilan Agama menganggap sah perceraian yang diajukan oleh pihak suami dalam hal ini disebut dengan cerai talak, setelah suami mengucapkan Ikrar Talak di Hadapan Pengadilan Agama.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, jika Bapak/Ibu butuh Konsultasi hukum atau pendampingan hukum melalu pengacara, Lawyer, Kuasa Hukum, Panasehat Hukum, terkait permasalahan pengajuan cerai, hak asuh anak, Pembagian Harta Gono Gini, Harta bersama, sengketa waris, hutang piutang, Wanprestasi dan lain-lainnya, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online bersama kami melalui whatsapp 0877-9262-2545.
Satu tanggapan untuk “KAPAN PERCERAIAN DI ANGGAP SAH OLEH PENGADILAN AGAMA”