ATURAN TERBARU PEMBAGIAN HARTA GONO GINI PASCA BERCERAI JIKA ASET MASIH DITINGGALI OLEH ANAK – hal ini sangat penting untuk dibahas, karena selama ini jika terjadi perceraian antara suami istri, maka setelah perceraian tersebut akan ada gugatan lainnya, seperti hak asuh anak, dan pembagian harta gono gini atau harta bersama. Hal tersebut merupakan hal yang wajar dan lumrah karena masing-masing pihak berhak atas harta bersama. Maka dari itu tidak heran jika proses perceraian hingga pembagian harta gono gini tersebut memakan waktu yang lama dan panjang. Namun disini perlu diketahui bahwa terkait pembagian harta gono gini tersebut tidak harus sampai ke jalur pengadilan, karena pembagian harta gono gini dapat diselesaikan secara kesepakatan kedua belah pihak yang dibantu oleh seorang mediator yang telah memiliki sertifikat mediator.

Selanjutnya jika pembagian harta gono gini tersebut tidak mendapatkan kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka dari itu untuk pembagian secara adil antara pasangan suami istri, maka pembagiannya harus menempuh jalur pengadilan. Namun di sini perlu diketahui bahwa ada ATURAN TERBARU PEMBAGIAN HARTA GONO GINI PASCA BERCERAI JIKA ASET MASIH DITINGGALI OLEH ANAK. Adapun aturan terbaru tersebut terdapat dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2022 khusus untuk Kamar Agama yang menyatakan bahwa:
Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Dari penjelasan SEMA di atas dapat disimpulkan bahwa saat ini syarat untuk mengajukan gugatan pembagian harta bersama atau harta gono gini di Pengadilan Agama bertambah, yaitu: “Apabila objek harta gono gini itu merupakan satu-satunya rumah yang ditinggali anak, maka rumah tersebut hanya bisa dibagi melalui pengadilan apabila anak telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih