MENGURUS PERCERAIAN TANPA BUKU NIKAH, APAKAH BISA?

MENGURUS PERCERAIAN TANPA BUKU NIKAH, APAKAH BISA? – merupakan problem yang sering terjadi dalam masyarakat. Ketika salah satu pihak, baik itu suami maupun istri yang tidak ingin mempertahakan rumah tangganya dan memilih untuk melakukan perceraian, namun di satu sisi dia tidak memiliki salah satu syarat untuk pengajuan perceraian, yaitu harus ada buku nikah yang asli. Ketidak adaan buku nikah ini banyak sebabnya. Penyebab tidak adanya buku nikah yang sering terjadi adalah karfena buku nikah tersebut hilang, terbakar atau bisa saja buku nikah tersebut ada, namun di bawah oleh salah satu pihak yang tidak mau bercerai. 

Lalu bagaimana MENGURUS PERCERAIAN TANPA BUKU NIKAH, APAKAH BISA? – sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa buku nikah asli merupakan salah satu syarat yang harus disiapkan bagi siapa yang hendak melakukan perceraian di Pengadilan. Jika buku nikah yang asli tidak ada, maka hakim dipengadilan bisa saja menolak gugatan atau permohonan yang kita ajukan, dengan alasan buku nikah asli tidak bisa kita tunjukin di dalam persidangan. 

Lalu jika buku nikah tersebut hilang atau di bawa kabur oleh salah satu pasangan, maka ada beberapa solusi yang harus kita tempuh, hal ini sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Tentang pencatatan Perkawinan yang menyebutkan  dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5), yaitu sebagai berikut:

MENGURUS PERCERAIAN TANPA BUKU NIKAH APAKAH BISA
MENGURUS PERCERAIAN TANPA BUKU NIKAH APAKAH BISA
  1. Buku nikah yang hilang atau rusak dapat diterbitkan Duplikat buku nikah
  2. Penerbitan buku nikah dilakukan melalui permohonan secara tertulis dengan alasan rusak atau buku nikah hilang
  3. Permohon Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana disertai dengan buku nikah yang rusak tersebut.
  4. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang disertai dengan surat kehilangan dari kepolosian. 
  5. Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang. 

Dari penjelasan di atas cukup jelas bahwa setiap pengajuan perceraian ke pengadilan agama bagi muslim, salah satu syarat pengajuannya adalah memiliki buku nikah. Apabila buku nikah tersebut hilang atau rusak, maka buku nikah tersebut bisa diganti dengan Duplikat Buku Nikah. Adapun Duplikat Buku nikah tersebut bisa di dapatkan dengan cara mengajukan permohonan penerbitan Duplikat Buku Nikah dan dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan di atas, lalu permohonan tersebut diajukan di Kantor Urusan Agama  (KUA) tempat pelaksanaan pernikahan semula. 

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, jika Bapak/Ibu butuh Konsultasi hukum atau pendampingan hukum melalu pengacara, Lawyer, Kuasa Hukum, Panasehat Hukum, terkait permasalahan pengajuan cerai, hak asuh anak, Pembagian Harta Gono Gini, Harta bersama, sengketa waris, hutang piutang, Wanprestasi dan lain-lainnya, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online bersama kami melalui whatsapp 0877-9262-2545. 

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *