SYARAT PENGAJUAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Perlu diketahui bahwa anak merupakan salah satu korban pasca perceraian kedua orang tuanya. Apalagi anak tersebut masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tuannya yang masih utuh. Kasih sayang tersebut tetap didapatkan oleh anak tersebut dari kedua orang tuanya. Tentu kasih sayang disaat keluarga masih utuh berbeda dengan kasih sayang yang didapatkan oleh seorang anak pasca kedua orang tuanya bercerai.

Perlu diketahui bahwa terkait pengajuan perceraian tersebut, terdapat beberapa metode yang praktekan oleh masyarakat Diantaranya, pertama pengajuan perceraian saja ke pengadilan, kedua perceraian sekaligus hak asuh anak, dan ketiga perceraian sekaligus pembagian harta bersama. Dan jarang sekali kita temui pengajuan cerai sekaligus hak asuh anak dan pembagian harta gono gini. Karena dalam hal ini biasanya majelis hakim keberatan karena dalam satu gugatan terdapat 3 perkara sekaligus. Dalam hal ini bukan tidak boleh oleh Majleis Hakim. Hakim biasanya menyarankan agar penggabungan tersebut hanya terdapat 2 (dua) perkara saja. Hal ini bertujuan agar hakim bisa efektif dalam mempelajari, memeriksa dan memutuskan perkara yang mereka periksa. Maka untuk itu di artikel ini kami khusus membahas mengenai pengajuan hak asuh anak setelah kedua orang tuannya bercerai. Untuk lebih sempurnanya tulisan ini kami akan memberi judul dengan SYARAT PENGAJUAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN.
Sangat penting untuk diketahui sebelum masuk ke pembahasan syarat pengajuan hak asuh anak. Adapun yang menjadi dasar hukum hak asuh anak tersebut terdapat di dalam Pasal 105 KHI huruf a yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadinya perceraian: a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”. Dalam Pasal 105 huruf b KHI dijelaskan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya. Lalu, Pasal 105 huruf c KHI dijelaskan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Selanjutnya terkait Syarat Pengajuan Hak asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian adalah sebagai berikut:
- Permohonan Hak asuh anak
- Akte Perceraian
- Putusan Pengadilan mengenai perceraian
- Akte Kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Saksi minimal 2 orang
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum mengenai hak asuh anak atau hadhanah, atau permalasahan rumah tangga lainnya seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, pembagian harta bersama, wali adhol, itsbat nikah, perubahan nama atau perbaikan nama, hutang piutang dan lain-lainnya. Bapak/ ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau bisa konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.