SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN – Merupakan pembahasan yang cukup penting untuk di bahas. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Hal ini terlihat sekali ketika para pembaca yang mengajukan pertanyaan kepada kami, baik itu melalui whatsapp mau melalui email kami. Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut di antaranya adalah: Apa itu Asal Usul Anak? Bagaimana syarat pengajuan permohonan asal usul anak?. Dimana tempat pengajuan asal usul anak? berapa lama persidangan asal usul anak? dan lain-lainnya. Namun untuk menjawab semua pertanyaan di atas, maka akan kami rangkum di dalam artikel ini dengan judul SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DI PENGADILAN.
Bahwa sebelum pembahasan lebih lanjut perlu kita pahami bahwa Setiap anak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum. Berhak terhadap untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan jaminan hidup masa depannya baik dari orang tuanya, keluarga, kerabat, masyarakat, pemerintah serta dari negara. Dan anak merupakan hasil hubungan biologis antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Terkait kelahiran anak ini ada 2 (dua) macam. Pertama, anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah, maka anak tersebut merupakan anak sah. Kedua, anak yang lahir diluar perkawinan yang sah, maka anak tersebut dinamakan anak luar kawin.
Berbicara mengenai anak di luar kawin tentu berbeda status hukumnnya dengan anak yang lahir di dalam sebuah perkawinan yang sah. Perbedaannya terdapat pada hak dan kewajibannya di mata hukum. Salah satu contoh anak yang lahir dalam perkawinan yang sah, maka secara otomatis mereka mendapatkan hak dan kewajiban secara keperdataan seperti: seperti saling mewarisi, terdapat kewajiban kedua orang tua untuk mengurus dan memelihara anak, pengangkatan wali, hibah, wasiat, status, mahrom dan lain-lainnya. Hal ini sangat berbeda dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, yang mana anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau anak yang lahir diluar kawin tidak akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana anak yang lahir dalam perkawinan yang sah.
Maka untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama antara anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dengan anak yang lahir di luar perkawinan. Maka terkait anak yang lahir di luar perkawinan harus di adakan asal usul anak yang diajukan ke Pengadilan. Adapun syarat-syarat Permohonan Asal Usul anak ke Pengadilan, sebagai berikut:
- Surat Permohonan Asal Usul Anak
- Identitas Pemohon
- Buku Nikah Pemohon (orang tua anak)
- Surat keterangan nikah di bawah tangan dari Desa
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan Lahir dari Bidan atau rumah sakit
- Membayar uang Panjar Perkara
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum terkait permohonan asal usul anak, Perceraian, Hak Asuh Anak, pembagian harta gono gini, warisan, itsbat nikah, Dispensasi nikah, hutang piutang, poligami, perwalian, pengangkatan anak dan lain-lainya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.