APA ITU UPAYA HUKUM BANDING – merupakan pembahasan yang yang cukup menarik untuk dibahas. Upaya Hukum Banding masih banyak kalangan masyarakat yang belum mengetahuinya. Sehingga karena ketidaktahuan mereka setiap putusan mereka menerima begitu saja. Hal ini akibat ketidaktahuan mereka untuk melakukan upaya hukum setelah putusan tersebut, walaupun dalam keadaan rugi atau tidak sesuai dengan apa yang mereka diharapkan. Maka untuk itu kami mencoba membahas artikel ini dengan judul APA ITU UPAYA HUKUM BANDING?
![APA ITU UPAYA HUKUM BANDING](https://kantorpengacaragusrianto.com/wp-content/uploads/2023/11/APA-ITU-UPAYA-HUKUM-BANDING-300x300.png)
Upaya Hukum Banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan. Dalam hal ini tidak hanya terbatas kepada Putusan Pengadilan Negeri saja, namun juga berlaku pada Putusan Pengadilan Agama. Dan setiap putusan kita boleh melakukan upaya hukum salah satunya upaya hukum banding. Upaya hukum banding yang diajukan para pihak bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan agama pada pengadilan tinggi melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama di mana putusan tersebut dijatuhkan.
Upaya Hukum Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi dan selama proses pengajuan tersebut putusan sebelumnya baik itu dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan, hal ini karena putusan tersebut belum memiliki atau mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi kecuali pada putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad. Adapun Dasar Hukum Banding diatur dalam Pasal 188 sampai dengan Pasal 194 HIR (untuk Jawa dan Madura) kemudian Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rbg (untuk luar jawa dan Madura), serta Pasal 3 Jo. Pasal 5 UU No.1 Tahun 1951 UU Darurat No.1 Tahun 1951.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih