AHLI WARIS PINDAH AGAMA, MASIH BERHAK HARTA WARISAN? merupakan pembahasan yang sangat penting. Sebelum kita membahas mengenai ahli waris, tentu terlebih dahulu kita harus memahami apa itu Harta Warisan, Pewaris dan terakhir adalah ahli waris itu sendiri. Karena ke tiga kata tersebut saling berkaitan satu sama lainnya.
Harta Warisan adalah harta peninggalan yang diberikan kepada Pewaris atau keluarga yang mempunyai hubungan dengan yang bersangkutan, ketika dia meninggal dunia. Sedangkan Pewaris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerangkan Pewaris adalah orang yang mewariskan harta peninggalannya kepada ahli waris. Sedangkan ahli waris adalah orang-orang yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan dengan orang yang telah meninggal dunia.
Selanjutnya menurut Kompilasi Hukum Islam sebagaimana yang biasa kita sebut dengan KHI menerangkan bahwa Ahli Waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa saling mewarisi tersebut adalah beragam islam. Lalu pertanyaannya bagaimana dengan AHLI WARIS PINDAH AGAMA, MASIH BERHAK HARTA WARISAN? untuk menjawab hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995 menyatakan bahwa: “Menyatakan turut Tergugat II Ny. Sri Widyastuti (beragama Kristen) berhak mendapat bagian dari harta peninggalan almarhum H. Sanusi tersebut berdasarkan “wasiat wajibah” sebesar sebagian anak perempuan ahli waris almarhum H. Sanusi”. Selanjutnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 51.K/AG/1999 dan Mahkamah Agung RI Nomor 16.K/AG/2010. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut sampai saat ini menjadi yurisprudensi dalam pembagian warisan ahli waris beda agama. Walaupun secara konsep sangat berbeda dengan konsep fikih yang mana dalam konsep fikih ahli waris yang berbeda agama tidak bisa saling mewarisi dengan Pewaris yang beragama Islam.