PERMOHONAN WALI ADHOL KE PENGADILAN – merupakan hal yang sangat penting untuk di bahas. Permohonan wali adhol terjadi akibat adanya penolakan atau sifat enggan dari wali nasab untuk menikahkan seorang anak perempuannya. Terkait penolakan atau sifat enggan menikahkan anak perempuan oleh ayahnya tersebut juga cukup banyak terjadi dalam masyarakat. Hal ini terkadang disebabkan karena wali nasab tidak suka dengan calon mempelai laki-lakinya, atau bisa juga karena anak perempuannya akan dinikahkan dengan orang-orang pilihan dari wali nasab itu sendiri dan sebagainya.
Berbicara mengenai ke engganan atau penolakan seorang wali nasab untuk menikahkan anak perempuannya merupakan sebuah kerugian bagi anaknya tersebut karena pada prinsipnya semua orang ingin bahagia dengan pilihannya sendiri dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum senidiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di sebutkan bahwa ” Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”.
Selanjutnya terkait dapat melakukan perbuatan hukum sendiri adalah cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum, dan bagi perempuan-perempuan yang beragama Islam yang sudah dewasa untuk menikah, diwajibkan menggunakan wali. Karena syarat-syarat perkawinan bagi umat Islam berpedoman kepada Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang pencatatan Nikah, Peraturan Meneteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali Hakim. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa rukun untuk melaksanakan perkawinan adalah (a) Calon suami, (b) Calon Istri, (c) Wali Nikah, (d) Dua Orang saksi, (e) Ijab dan qobul. Dan di dalam Pasal 2 Peraturan Menetri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim di sebutkan bahwa:
- “Bagi calon mempelai perempuanyang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim”.
- “Khusus untuk menyatakan adhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita”.
Bahwa jika kita cermati Pasal di atas terlihat bahwa adanya restu atau ijin wali bagi calon mempelai perempuan merupakan sebuah keharusan. Dan hal ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. Apabila terdapat wali yang enggan atau melakukan penolakan, maka sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 mengharuskan meminta permohonan penetapan wali adhol di Pengadilan Agama. Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 merupakan sebuah solusi jika terdapat wali yang enggan atau menolak untuk menjadi wali pernikahan anaknya.
Pengajuan Permohonan Penetapan wali adhol ke Pengadilan apat diajukan oleh Calon Mempelai Perempuan ke Pengadilan Agama dengan syarat- syarat sebagai berikut:
- Identitas Pemohon
- Surat Permohonan Wali adhol
- Buku Nikah Asli/Akte Cerai orang tua/ wali
- Surat Penolakan Pernikahan dari KUA
- Membayar uang panjar
Demikianlah artikel mengenai ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih