MANFAAT PERJANJIAN PRA NIKAH– berbicara mengenai manfaat perjanjian Pra Nikah masih banyak yang belum mengetahuinya. Namun sebagian masyarakat sudah ada yang mempraktekannya. Dan kemungkinan besar kedepannya, jika masyarakat telah mengetahui akan manfaatnya, maka hal tersebut akan menjadi tren bagi pihak-pihak yang akan melangsungkan pernikahan.
Ada beberapa MANFAAT PERJANJIAN PRA NIKAH, sebagai berikut:
- Jika terjadi perceraian bagi pasangan suami istri, maka tidak ada pembagian harta bersama atau harta gono gini. Jadi dalam hal ini apabila terjadi perceraian bagi pasangan suami istri, maka dalam hal ini gugatan yang diajukan adalah gugatan perceraian saja.
- Jika terjadi penjualan asset, pembelian aset atau hutang dengan pihak ketiga, maka hal tersebut tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
- Menghindari konflik berkepanjangan ketika terjadi perceraian dalam hal sengketa harta bersama.
- Menimalisir resiko kerugian pasangan lainnya ketika terjadi gugatan ganti rugi secara perdata.
Demikianlah 4 (empat) point terkait MANFAAT PERJANJIAN PRA NIKAH. Dari ke empat point tersebut dapat kita tarik sebuah kesimpulan adalah manfaat paling utama perjanjian Pra Nikah adalah untuk mengurangi atau menimalisir perselisihan, dan pertengkaran dalam rumah tangga yang disebabkan karena permasalahan harta gono gini atau harta bersama.
Demikianlah artikel mengenai ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih