APA ITU CERAI GHOIB – berbicara mengenai perceraian juga bermacam-macam. Macam-macam perceraian tersebut yang pertama adalah cerai talak. Cerai talak di sini merupakan perceraian yang diajukan oleh Pihak suami terhadap istrinya. Kedua, Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh Pihak istri terhadap suaminya. Terkait dua jenis perceraian di atas yang mana dalam pengajuan perceraiannya alamat termohon atau Tergugat diketahui secara pasti di seluruh Wilayah Republik Indonesia. Selain 2 (dua) jenis perceraian tersebut, ada 1 (satu) jenis perceraian yang sering kita dengar di lingkungan Pengadilan, yaitu cerai ghoib. Untuk lebih jelasnya mengenai cerai ghoib, kami akan mencoba menjelaskannya melalui artikel ini dengan judul APA ITU CERAI GHOIB?
Selanjutnya APA ITU CERAI GHOIB? cerai ghoib adalah cerai yang diajukan oleh salah satu pihak ke Pengadilan, yang mana sampai pada saat pengajuan perceraian tersebut alamat Termohon atau Tergugat tidak diketahui secara pasti di Wilayah Republik Indonesia. Maka perceraian tersebut dapat di proses dengan alasan alamat Termohon atau Tergugat tidak diketahui secara Pasti di seluruh Wilayah Republik Indonesia. Lalu bagaimana apakah Termohon dan Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya secara pasti tetap di Panggil oleh Pengadilan? secara hukum pengadilan tetap akan melakukan panggilan, namun panggilan di sini dilakukan melalui media masa, koran, surat kabar dan lain-lainnya dengan estimasi selama 3 kali panggilan dengan estimasi jangka waktu 3 bulan. Dan apabila pengadilan telah memanggil Tergugat atau Termohon secara patut, namun Tergugat atau Termohon tetap tidak hadir ke pengadilan, maka pengadilan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, pembuktian, saksi, kesimpulan, dan putusan (ini dilakukan dalam 1 kali persidangan saja).
Kesimpulan yang dapat kami sampaikan disini adalah apabila pasangan suami istri sudah berpisah lama, dan kemudian salah satu pihak dalam hal ini istri ingin mengajukan perceraian, namun alamat suami tidak diketahui secara pasti di wilayah republik Indonesia atau sebaliknya pihak suami ingin mengajukan perceraian, namun alamat istrinya tidak diketahui secara pasti di wilayah republik Indonesia, maka Pihak suami atau istri bisa mengajukan gugatan cerai secara ghoib ke pengadilan agama.
Demikianlah artikel mengenai APA ITU CERAI GHOIB, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih