KAPAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH & MADHIYAH DIBAYARKAN

KAPAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH & MADHIYAH DIBAYARKAN – merupakan pembahasan yang cukup menarik dan penting untuk dibahas. Mengingat masih banyak dikalangan masyarakat yang belum mengetahui dan memahaminya. Terutama pihak-pihak yang mengajukan perceraian di Pengadilan yang dilakukan secara sendiri tanpa bantuan atau pendampingan dari Pengacara. Sehingga dengan tidak adanya pendampingan tersebut membuat para pihak bingung, baik itu Pihak suami yang akan membayarkan kewajibannya, maupun Pihak Istri yang akan menerima hak-hak tersebut. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul KAPAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH & MADHIYAH DIBAYARKAN?

Berbicara mengenai Nafkah Iddah, Mut’ah, dan nafkah Madhiyah merupakan kewajiban seorang suami untuk memberikannya kepada istri yang akan diceraikannya. Dalam hal ini hanya berlaku pada Cerai Talak. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak tersebut adalah perceraian yang diajukan oleh Pihak suami terhadap istrinya. Hal ini hanya berlaku pada perceraian muslim saja yang diajukan di Pengadilan Agama tempat istri berdomisili. 

Selanjutnya terkait hak-hak tersebut muncul ketika istri hadir dipersidangan dengan mengajukan Jawaban dan sekaligus gugatan Rekonvensi atau gugatan balasan atau bisa juga disebut dengan gugat balik. Maka di dalam gugatan Rekonvensi tersebut istri akan meminta hak iddah, mut’ah, dan madhiyah sesuai dengan keinginannya dengan catatan tetap memperhatikan kemampuan dari Pihak Suami. Lalu, jika istri tidak datang dan tidak mengajukan gugatan rekonvensi maka secara tidak langsung hak-hak tersebut hilang dengan sendirinya. Hal ini dikarenakan  jika Pihak istri atau Termohon sudah dipanggil secara patut dan tidak datang ke persidangan, maka majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut secara Verstek. 

KAPAN NAFKAH IDDAH, MUT'AH & MADHIYAH DIBAYARKAN
KAPAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH & MADHIYAH DIBAYARKAN

Bahwa terkait KAPAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH & MADHIYAH DIBAYARKAN? hal ini sesuai dengan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 Sampai dengan 2019, SEMA No. 1 Tahun 2017 menyebutkan:

“……….maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madhiyah, dapat dicantumkan  dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar Talak  dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan  atas suami  tidak membayar kewajiban  tersebut pada saat itu”

Terkait penjelasan SEMA No. 1 Tahun 2017 di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa mengenai pembayaran Nafkah Iddah, Mut’ah dan Madhiyah wajib dilakukan sebelum pengucapan ikrar talak oleh suami di depan persidangan. Namun hal ini Ikrar Talak bisa dilakukan dan dilaksanakan apabila istri tidak keberatan atas suami untuk tidak membayar kewajibannya pada saat itu. Namun dari pengalaman kami sebagai seorang Pengacara yang telah banyak menyelesaikan kasus perceraian baik kami berposisi sebagai Pemohon (suami) atau sebagai Termohon (istri), maka semua hak-hak tersebut harus dibayarkan pada saat pengucapan ikrar talak, jika Pihak Suami belum sanggup pada waktu itu, maka kami akan memberikan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya. Karena apabila seorang suami di izinkan untuk mengucapkan ikrar talak, padahal beliau belum melaksanakan kewajibannya, maka hal tersebut akan mendatangkan masalah baru dikemudian hari. 

Demikianlah artikel mengenai KAPAN NAFKAH IDDAH, MUT’AH & MADHIYAH DIBAYARKAN?, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *