PERBEDAAN UANG PESANGON DENGAN KOMPENSASI – mengingat Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 di sahkan. Terdapat beberapa aturan baru dalam hukum ketenagakerjaan sebagaimana yang disebut dengan uang Kompensasi. Adapun istilah tersebut tidak merujuk kepada gaji karyawan, tetapi pada hak pekerja yang diberikan oleh pengusaha ketika kontrak kerja tersebut berakhir. Lalu apa perbedaan uang Pesangon ini dengan uang Kompensasi? Maka untuk menjawab hal tersebut, kami mencoba menulis artikel ini dengan judul PERBEDAAN UANG PESANGON DENGAN KOMPENSASI.
Berbicara mengenai uang kompensasi dan uang Pesangon, yang mana kedua istilah tersebut merupakan Pasal-Pasal perubahan di UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Perlu diketahui aturan mengenai kompensasi merupakan pasal yang disisipkan melalui Omnibus Law, sedangkan aturan terkait uang pesangon merupakan pasal yang diubah dalam hal ini.

- Uang Kompensasi merupakan uang sebuah bentuk penggantian dari hak yang diberikan untuk karyawan yang berstatus PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada saat kontrak Kerjanya selesai atau berakhir. Adapun uang kompensasi ini akan diberikan kepada karyawan atau pekerja yang sudah menyelesaikan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus dan pemberiannya dilakukan saat PKWT selesai. Dan apabila PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat berakhirnya jangka waktu PKWTsebelum perpanjangan. Perlu diketahui bahwa uang kompensasi ini tercantum di dalam Pasal 61 A yang disisipkan antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU ketenagakerjaan.
-Uang Kompensasi:
- Diberikan kepada karyawan kontrak atau PKWT
- Diberikan ketika kontrak selesai
- hanya diberikan 1 kali ketentuan
- Besaran maksimal 5 bulan upah (jangka waktu maksimal PKWT 5 Tahun)
- Karyawan yang mengakhiri kontrak sebelum PKWT selesai, tetap mendapatkan uang kompensasi.
- Uang Pesangon merupakan sesuatu yang berbeda dari uang kompensasi, yang mana uang pesangon akan diberikan oleh pengusaha kepada PKWTT atau perjanjian Kerja waktu Tidak Tertentu saat pengakhiran hubungan kerja dengan sejumlah alasan kecuali pengunduran diri. Dan terkait karyawan yang mengundurkan diri atas kemaumannya akan diberikan uang pisah dan uang penggantian hak, bukan uang pesangon. Adapun terkait uang pesangon ini diatur di dalam UU Cipta Kerja Pasal 156.
– Uang Pesangon
- Diberikan kepada karyawan Tetap (PKWTT)
- Diberikan saat pemutusan hubungan kerja dengan sejumlah alasan, kecuali karyawan resign
- Diberikan 0,5 sampai 2 kali ketentuan
- Besaran maksimal 18 bulan upah (9 bulan upah, 2 kali ketentuan)
- Karyawan yang resign tidak mendapat pesangon
Demikianlah artikel mengenai perbedaan uang pesangon dengan uang konpensasi, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih