KEWAJIBAN PIHAK YANG MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK

KEWAJIBAN PIHAK YANG MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK – berbicara mengenai hak asuh anak pasca perceraian sangat penting untuk dibahas. Mengingat banyak pihak istri atau suami yang mendapatkan hak asuh anak berusaha untuk menutup akses pihak lain  yang ingin mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut. Sebagai contoh: secara putusan Pengadilan menyatakan bahwa anak tersebut karena masih dibawah umur maka hak asuh atau hadhanah anak tersebut jatuh kepada ibunya dengan menghukum Pihak suami atau ayah dari anak-anak tersebut untuk memberikan nafkah setiap bulan. Dalam hal putusan seperti itu tidak sedikit pihak istri atau ibu dari anak-anak tersebut yang hanya menerima hak nafkah anak tersebut, namun dia menutup atau melarang akses ayah dari anak tersebut untuk mencurahkan kasih sayang. Dan begitu sebaliknya. 

Terkait mencurahkan kasih sayang seorang ayah kepada anaknya bisa berbentuk, mengajak anak tersebut jalan-jalan, menginap dengan anak-anak, membelikan barang-barang kesukaan anak, membelikan main dan lain-lainnya. Namun dalam hal ini akses tersebut yang ditutup atau dilarang oleh ibu dari anak-anak tersebut yang mendapatkan hak asuh anak. Dan yang paling mengerikan adalah ada ibu atau istri yang mendapatkan hak asuh anak yang menutup akses secara total terhadap mantan suami  atau ayah dari anak-anak tersebut untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya, dan menutup akses mantan suami atau ayah dari anak-anak tersebut untuk menncurahkan kasih sayang dan lain-lainnya. 

KEWAJIBAN PIHAK YANG MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK
KEWAJIBAN PIHAK YANG MENDAPATKAN HAK ASUH ANAK

Bahwa dari penjelasan di atas perlu diketahui bahwa tindak-tindakan pihak yang mendapatkan hak asuh anak yang menutup akses bagi pihak lain untuk memberikan nafkah maupun mencurahkan kasih sayang adalah tindakan yang tidak diperbolehkan secara hukum. Dan apabila terdapat tindak-tindakan tersebut, maka pihak yang melarang atau menutup akses tersebut bisa dilaporkan atau diadukan kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) atau selain dari itu pihak tersebut dapat digugat pencabutan hak asuh anak ke Pengadilan. 

Maka untuk itu kami ingin berpesan di sini, bagi pihak-pihak atau orang tua yang mendapatkan hak asuh anak berkewajiban memberikan akses kepada orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak, karena bagimanapun di dunia ini tidak ada mantan anak, walaupun kedua orang tuanya sudah bercerai. Karena anak-anak tetap memiliki hubungan yang cukup erat kepada kedua orang tuanya, baik hubungan darah maupun hubungan hukum. 

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *