JERAT PIDANA PELAKU JUDI ONLINE DI INDONESIA

JERAT PIDANA PELAKU JUDI ONLINE DI INDONESIA – berbicara mengenai pelaku judi online di Indonesia cukup marak sekali. Hal ini terjadi tidak hanya di Kota-kota besar, namun penyakit judi online tersebut saat ini sudah sampai ke kampung-kampung. Dan lebih dari itu judi online tersebut sudah sampai ke plosok-plosok daerah selama daerah tersebut sudah dapat dijangkau oleh jaringan internet, maka pelaku judi online akan banyak  di daerah tersebut. Hal ini dapat mendatangkan keresahan bagi masyarakat. Karena efek perjudian atau judi online tersebut sangat banyak sekali, diantaranya pencurian, perampokan, kemiskinan, perampasan, kekerasan dan lain-lainya. Maka untuk itu, untuk menghindari semakin maraknya pelaku judi online tersebut, maka setiap orang yang mengetahuinya aktivitas perjudian atau judi online dapat melaporkannya atau melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Bahwa terkait  artikel JERAT PIDANA PELAKU JUDI ONLINE DI INDONESIA berhubungan erat dengan artikel Pidana Pelaku Promosi Judi Online, yang mana artikel tersebut sudah kami rilis sebelumnya. Maka untuk itu artikel ini fokus kepada PIDANA PELAKU JUDI ONLINE DI INDONESIA. Bahwa terkait Tindak Pidana Pelaku Judi Online di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang ITE sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi ” Setiap orang dengan dan tanpak hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat dapat di aksesnya informasi elektonik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat. 

JERAT PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA
JERAT PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA

Selanjutnya di dalam Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(sumber UU ITE dan UU perjudian).

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *