JERAT PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE – merupakan sebuah tulisan yang cukup penting untuk di bahas. Hal ini mengingat maraknya pelaku judi online yang kita lihat di dunia maya. Salah satunya penyebab masuknya judi online ke dunia maya dan ke media sosial tidak lepas dari promosi yang dilakukan oleh beberapa pihak, terutama Pihak yang berperan sebagai publik pigur. Untuk itu, dalam hal ini kami mencoba memberikan wawasan agar selalu berhati-hati dalam mengikklan sesuatu, harus diteliti dan dicermati terlebih dahulu, apakah di dalam produk yang kita promosikan tersebut terdapat unsur-unsur perjudian. Dalam hal ini lebih spesifik promosi-promosi yang banyak mengandung unsur perjudian tersebut adalah terdapat dalam Game Online. Namun perlu diketahui juga tidak semua Game Online yang berisikan judi.
Bahwa perlu diketahui Judi online sebagaimana yang terdapat dalam beberapa game online berkembangnya dilingkungan masyarakat semenjak berkembangnya teknologi alat komunikasi yaitu handphone, karena dengan adanya perkembangan tersebut, sehingga semua orang bisa mengaksesnya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai orang yang sudah lanjut usia pun banyak tertarik melakukan judi online, hal ini disebabkan karena mereka ingin mendapatkan keuntungan secara instan, tanpa harus bekerja keras.
Selanjutnya terkait aktivitas PROMOSI JUDI ONLINE merupakan sebuah tindakan melanggar hukum. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam 303 KUHP dengan jelasan sebagai berikut:
Pasal 303 KUHP Ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta, barangsiapa tanpa mendapat izin.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian
Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP
Selain mempromosikan atau mengiklankan judi online, para pelaku judi itu sendiri juga akan diancam hukuman seperti yang tertaut dalam Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP. Berikut penjelasannya.
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta:
- Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;
- Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih