PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DI PENGADILAN NEGERI

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DI PENGADILAN NEGERI – merupakan hal yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Hal ini masih banyak terdapat di lingkungan sekitar kita, terkait anak yang tidak tidak jelas status hukumnya. Dalam arti kata masih banyak anak-anak dilingkungan masyarakat yang tidak diakui. Hal ini terjadi akibat anak-anak tersebut lahir diluar perkawinan atau pernikahan. Karena anak tersebut lahir di luar perkawinan dan pernikahan, maka tentu salah satu pihak tidak mengakuinya, kebanyakan pihak tidak mengakui adalah pihak dari laki-laki, walaupun dia tetap menikahi si perempuan, namun menikah tersebut dalam keadaan terpaksa atau sebagainya. Untuk lebih jelasnya mengenai PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DI PENGADILAN NEGERI, maka kita harus pemahami terlebih dahulu apa itu pengakuan anak?

Pengakuan anak adalah mekanisme hukum di pengadilan yang dilakukan oleh orang tua, terhadap anaknyayang mana anak tersebut lahir dari orang tua yang tidak pernah melakukan pernikahan atau perkawinan yang sah, baik pernikahan sah secara agama, maupun pernikahan sah secara hukum, yaitu dicatatkan secara hukum negara, sebagaimana yang terdapat pada Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 2 ayat (1): perkawinan adalah sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya kita tentu harus mengetahui apa tujuan dari PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DI PENGADILAN NEGERI tersebut, adapun tujuan dari pengakuan  anak yaitu yang paling utama sekali agar anak mendapatkan pengakuan secara hukum serta dalam akta kelahirannya dicatatkan pada catatan pinggir tertulis nama ayah biologisnya. Dalam hal ini walaupun nama ayah biologisnya hanya terdapat dicatatan pinggir namun semua itu sangat besar artinya bagi seorang anak untuk masa depannya.

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DI PENGADILAN NEGERI
PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DI PENGADILAN NEGERI

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN DI PENGADILAN NEGERI memiliki dasar hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) Penpres No.96/2018, yang menerangkan sebagai berikut: ” Pencatatan pengakuan anak  penduduk di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan”. 

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Pada pembahasan selanjutnya kami akan membahas mengenai syarat dalam pengurusan pengakuan anak dan setelah pengurusan tersebut apa yang akan kita peroleh dari pengadilan negeri itu sendiri. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *