RESIKO HUKUM MEMAKSA MENCANTUMKAN NAMA AYAH KANDUNG PADA AKTE LAHIR ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH SAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan permasalahan ini merupakan pembahasan yang sering sekali terjadi di lingkungan masyarakat, terutama dilakukan oleh pasangan suami istri, yang mana pasangan suami istri tersebut menikah secara resmi setelah pasangan tersebut dikaruniai anak. Dan setelah anak tersebut lahir seorang ibu tidak langsung membuatkan akte lahirnya, tetapi akte lahir dibuat setelah pasangan suami istri tersebut menikah secara resmi dan memiliki buku nikah.
Bahwa secara fakta pasangan suami istri tersebut memaksakan untuk mencantumkan nama ayah biologis ke dalam akte lahir anak yang lahir di luar pernikahan yang sah secara sengaja, sadar, dengan tujuan agar anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Dan juga agar di dalam akte lahir anak tersebut tercantum bahwa anak tersebut lahir dari pernikahan yang sah seorang ayah dan ibu. Bukan anak tersebut lahir dari seorang ibu saja. Sebenarnya tujuannya baik untuk anak, tetapi semua itu berisiko hukum bagi pasangan suami istri jika memasukin nama ayah biologis ke dalam akte lahir anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, tanpa melalui prosedur penetapan asal usul anak dari Pengadilan.

Bahwa sebenarnya hukum di Indonesia sudah mengatur terkait permasalahan tersebut, jika seorang anak lahir di luar pernikahan yang sah, kemudian demi kepentingan anak dan melindungi hak-hak anak dari ayah biologisnya, maka dalam hal ini hukum tersebut mengatur bahwa terhadap anak tersebut bisa dilakukan permohonan penetapan asal usul anak ke Pengadilan. Dengan adanya putusan atau penetapan asal usul anak tersebut dari Pengadilan, maka di dalam akte lahir anak tersebut akan tercantum nama ayahnya dan anak tersebut memiliki hubungan hukum dengan ayah bilogisnya tersebut.
Bahwa terhadap orang tua yang MEMAKSAKAN PENCANTUMAN NAMA AYAH KANDUNG PADA AKTE LAHIR ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH SAH, tanpa prosedur yang dibenarkan secara hukum, maka orang tua tersebut akan mendapatkan beberapa resiko sebagai berikut:
- Resiko Penolakan administrasi di Dukcapil, karena pembuatan akte lahir anak tersebut tidak dilengkapi dengan syarat-syarat yang sah secara hukum.
- Resiko hukum pidana atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, seperti pengisian dokumen dengan cara tidak benar, penyertaan syarat-syarat yang menipulasi dan sebagainya.
- Resiko Pembatalan Akta Lahir dikemudian hari, jika terbukti adanya pemalsuan atau memberikan data dan keterangan yang tidak benar ketika pembuatan akta tersebut.
- Resiko Perdata dan Hubungan Nasab seorang anak terhadap orang tuanya
- Resiko wali nikah saat melangsungkan pernikahan anak tersebut
Itulah beberapa resiko yang akan dialami ketika orang tua anak memaksakan nama ayah dari anak tersebut cantumkan di dalam akta kelahiran anak yang lahir di luar pernikahan yang sah. Dan pencantuman nama ayah tersebut tidak melalui prosedur hukum yang benar salah satunya yaitu dengan mengajukan Permohonan Asal Usul anak ke Pengadilan Agama bagi muslim, dan ke Pengadilan Negeri bagi non muslim.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat, pencerahan bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti membuat gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik,reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, kesepakatan perdamaian, perjanjian investasi, perjanjian sewa menyewa, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa advokat, kuasa hukum, pengacara, penasehat hukum, dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, pembagian harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, adopsi anak, pengangkatan anak, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pemalsuan, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Kosnultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu dapat konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
