JERAT PIDANA PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL

JERAT PIDANA PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Semakin berkambangnya teknologi dan berbagai fiktur media sosial yang ada membuat masyarakat kita bisa mengontrol diri untuk menggunakannya. Sehingga dengan tidak adanya kontrol diri tersebut, maka semakin banyaknya tindakan-tindakan pidana yang terjadi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Salah satunya yaitu melakukan penghinaan terhadap orang lain.

Bahwa secara prinsip media sosial adalah suatu wadah bagi seseorang untuk memberikan infomasi apapun kepada orang lain. Dan yang pastinya infomasi tersebut tentunya infomasi yang bisa bermanfaat bagi orang lain. Bukanlah infomasi yang dapat merugikan orang lain, apalagi telah menyerang kehormatan pribadi orang lain. Karena jika infomasi tersebut menyerang kehormatan orang lain, maka hal tersebut merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum, dan bagi pelakunya bisa dijerat dengan pidana penjara maupun pidana denda. Maka dari itu berhati-hatilah untuk bermedia sosial, karena tidak semua hal harus di share di media sosial tersebut.

JERAT PIDANA PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL
JERAT PIDANA PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL

Bahwa terkait JERAT PIDANA PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL, dalam hal ini sudah di atur di dalam Pasal 27A UU ITE yang menegaskan bahwa “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik  dan/atau Dokumen elektronik yang dilakukan melalui sitem elektronik”. 

Dan selanjutnya terkait ancaman pidananya di atur di dalam Pasal 45 ayat 4 UU ITE menerangkan bahwa “Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum melalui Sistem Elektronik (terkait Pasal 27A), dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 400 juta rupiah. 

Bahwa perlu diketahui bahwa penghinaan ini termasuk kepada delik aduan absolut. Delik aduan absolut adalah tindak pidana tersebut hanya dapat diproses ketika ada laporan atau pengaduan dari korban yang merasa dirugikan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, legal perusahaan dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian dari luar negeri, perceraian TKW, perceraian TKI, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, harta bersama, gono gini, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, atau permasalahan hukum lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *