ALASAN HUKUM PENYEBAB PELAPOR BISA MENJADI TERSANGKA

ALASAN HUKUM PENYEBAB PELAPOR BISA MENJADI TERSANGKA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan selain dari penting, pembahasan ini pastinya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Beberapa berita yang sangat viral sekali saat ini dimana Pelapor yang membuat laporan di kepolisian atas kerugian yang mereka alami berbalik arah kepada dirinya sendiri. Berbalik arah tersebut yang awal yang bersangkutan sebagai Pelapor atas sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang terhadap dirinya, berbalik arah kepada dirinya yang berstatus sebagai Tersangka di kepolisian. Dan peristiwa ini bukanlah peristiwa yang baru lagi bagi kita semua, tetapi peristiwa yang sudah lama terjadi, dan bagi kita hal tersebut tidak asing lagi untuk mendengarnya.

Bahwa dari beberapa berita tersebut tanpa adanya kajian hukum yang lebih dalam, terkadang menyalahkan pihak kepolisian atau penyidik. Mereka mengatakan bahwa ada apa dengan pihak kepolisian, dan ada apa dengan pihak penyidik?  lebih lanjut dari itu mereka seakan-akan menyalahkan pihak penegak hukum yang tidak profesional dalam mengayomi masyarakat. Sehingga pihak penegak hukum di sini mulai dari polisi, pengacara, advokat, jaksa dan hakim di Pengadilan di pandang sebelah mata karena peristiwa tersebut. Karena seolah-olah para penegak hukum inilah yang bermain dan mencoba mencari keuntungan dari kasus atau laporan tersebut. Itulah yang terjadi selama ini.

ALASAN HUKUM PENYEBAB PELAPOR BISA MENJADI TERSANGKA
ALASAN HUKUM PENYEBAB PELAPOR BISA MENJADI TERSANGKA

Bahwa perlu diketahui bahwa banyak hal yang menyebabkan seorang yang awalnya sebagai Pelapor kemudian setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta hukum baru yang menyebabkan Pelapor tersebut menjadi Terlapor atau Tersangka. Dan ini bukanlah kesalahan dari para penegak hukum sebenarnya. Tetapi peristiwa hukum tersebutlah yang membuat Pelapor tersebut berubah status. Berubah status dari Pelapor menjadi Terlapor atau Tersangka secara hukum. Maka melalui artikel yang  berjudul ALASAN HUKUM PENYEBAB PELAPOR BISA MENJADI TERSANGKA ini, kami ingin mengajak para pembaca untuk memahami apa saja yang menyebabkan status Pelapor yang sebelumnya dan kemudian berubah menjadi Terlapor atau Tersangka. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak secara terus menerus menyalahkan pihak penegak hukum.

Adapun ALASAN HUKUM PENYEBAB PELAPOR BISA MENJADI TERSANGKA, adalah sebagai berikut:

  1. Pihak penyidik  menemukan dua alat bukti yang sah, dimana seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang bisa menetapkan seseorang berubah status dari Pelapor menjadi Terlapor atau Tersangka. 
  2. Adanya Laporan balik dari Tersangka. Dalam hal ini sering kali Terlapor melakukan pembelaan terhadap dirinya dengan cara membuat laporan balik atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pelapor. Seperti laporan pencemaran nama baik, fitnah, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan.
  3. Adanya laporan palsu atau fitnah sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 220 KUHP/ Pasal 361 KUHP Baru atau UU ITE.
  4. Terlibatnya Pelapor dalam perkara yang sama seperti Turut Serta  atau medepleger sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru. 

Itulah beberapa penyebab seseorang yang awalnya berstatus sebagai Pelapor berubah status menjadi Terlapor atau Tersangka. Karena secara hukum semuanya itu tidaklah mungkin untuk terjadi, karena setiap laporan atau pengaduan yang kita buat dikepolisian, tentu laporan atau pengaduan tersebut akan dipelajari, di analisis dan juga akan dilakukan penyelidikan serta penyidikan oleh Pihak Kepolisian.

Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, perjanjian, kesepakatan perdamaian, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum di kepolisian, di Kejaksaan, Pengadilan atau diluar pengadilan (non litigasi) maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat Kantor Hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *