DALUWARSA PENGADUAN DALAM KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin tidak semua masyarakat memahami terkait daluwarsa sebuah pengaduan. Dan terkadang mahasiswa lulusan hukum saja terkadang mereka lupa terkait daluwarsa ini. Apalagi setelah diberlakukannya KUHP Baru sedikit banyaknya terdapat perbedaan antara KUHP Baru dengan KUHP Lama dari jenis tindak pidana, penggolongan, sanksi, subjek hukum, dan bentuk-bentuk penyelesaiannya. Karena KUHP Baru bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih seimbang antara pelaku dengan korban dan masyarakat.
Bahwa berbicara mengenai pentingnya untuk memahami daluwarsa pengaduan sebuah tindak pidana, karena tidak sedikit pengaduan yang diadukan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian dimana pengaduan tersebut ditolak atau tidak diterima, karena dengan alasan sudah lewat waktu. Dengan lewatnya waktu untuk membuat pengaduan tersebut, sehingga pengaduan tersebut tidak dapat di proses lagi, sehingga hal ini bisa merugikan pihak Pengadu atau korban.

Bahwa setelah kami melakukan survei di lapangan dan mencoba untuk melakukan diskusi dengan pihak korban yang pengaduannya di tolak tersebut. Sebenarnya mereka saat mengetahui telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut, bukan tidak mau membuat pengaduan atau laporan. Tetapi kebanyakan dari korban ingin melihat etikad baik dari pelaku untuk mengganti kerugian dari korban atau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Namun, penyelesaian dari pelaku dari bulanan hingga bertahun-tahun tidak ada penyelesaian sedikit pun atau tidak ada etikad baik untuk itu. Sedangkan waktu daluwarsa pengaduan sebuah tindak pidana tetap bergulir semenjak diketahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Bahwa dalam hal ini kami sangat setuju sekali, korban memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang telah merugikannya dengan penyelesaian secara kekeluargaan, serta ingin melihat etikad baik dari pelaku. Karena hal ini sesuai dengan tujuan dari lahirnnya KUHP baru, karena salah satu tujuan lahirnya KUHP Baru tersebut adalah untuk pendekatan keadilan secara restoratif (restorative justice). Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana dengan mengutamakan dialog atau mediasi antara pelaku dengan korban. Namun, dalam hal ini pada prinsipnya korban juga tidak hanya menunggu adanya etikad baik pelaku untuk itu, tetapi korban juga harus memperhatikan daluwarsa pengaduan tersebut. Jangan-jangan pelaku hanya bertujuan untuk mengulur waktu saja, hingga tindak pidana tersebut tidak bisa untuk di proses secara hukum.
Bahwa terkait DALUWARSA PENGADUAN DALAM KUHP BARU, hal ini sudah diatur di dalam Pasal 29 ayat 1 menerangkan bahwa ” Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
- 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa dari penjelasan pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa daluwarsa pengaduan yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan semenjak pihak yang berhak mengadukan mengetahui adanya tindak pidana dimana Pengadu tersebut bertempat tinggal di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, sedangkan 9 (sembilan) bulan bagi pihak yang berhak mengadukan tindak pidana tersebut sedang berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan jika Bapak/Ibu ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti Gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, perjanjian, perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, pembagian harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi nikah, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lainnya. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
