HAL YANG TERMASUK ALASAN SANGAT MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

HAL YANG TERMASUK ALASAN SANGAT MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pastinya pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin sebagai fitrah manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan berkeingin yang sama untuk membentuk sebuah rumah tangga. Dan membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Namun, keinginan tersebut terkadang tersendat pada usia untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana yang telah di atur di dalam UU Perkawinan yang berlaku bagi warga negara Republik Indonesia.

Bahwa dengan adanya tersendat atau terbenturnya atau yang menjadi halangan dan hambatan untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana yang telah ditentukan oleh UU Perkawinan. Dimana menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwaPerkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun“. Dari bunyi pasal tersebut jika kita tarik sebuah kesimpulan bahwa minimal usia atau umur untuk melangsungkan pernikahan baik itu untuk laki-laki maupun untuk perempuan adalah umur 19 Tahun.

HAL YANG TERMASUK ALASAN SANGAT MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH
HAL YANG TERMASUK ALASAN SANGAT MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

Bahwa jika para pihak yang ingin melangsungkan pernikahan, namun terbentur terkait usia minimal tersebut, maka orang tua calon mempelai tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa ” Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”.

Bahwa di dalam Pasal 7 ayat 2 tersebut terdapat sebuah syarat dalam pengajuan dispensasi nikah tersebut ke Pengadilan dengan alasan sangat mendesak. Maka dalam hal ini tentunya penasaran apa saja yang termasuk alasan sangat mendesak yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah tersebut ke Pengadilan.

Inilah HAL YANG TERMASUK ALASAN SANGAT MENDESAK DALAM PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH, sebagai berikut:

  1. Kehamilan diluar nikah
  2. Adanya perjodohan yang tidak bisa ditolak
  3. Adat istiadat dan budaya setempat
  4. Alasan kesehatan atau kondisi darurat
  5. Adanya ancaman fisik dan pisikologis

Bahwa dari beberapa hal di atas, menurut hasil survei kami di lapangan permohonan dispensasi pernikahan dengan alasan kehamilan diluar nikah sangat banyak sekali. Dan alasan tersebut merupakan alasan yang paling banyak dikabulkan oleh Majelis Hakim, dengan pertimbangan jika permohonan dispensasi nikah ditolak tentunya akan mendatangkan masalah baru yaitu anak yang dikandung bisa lahir di luar perkawinan yang sah. Dalam hal ini alasan lain bukan tidak bisa diterima oleh Majelis Hakim, namun kembali lagi jika “Alasan Sangat Mendesak” tersebut terpenuhi dan bisa dibuktikan di persidangan, tentunya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan untuk itu.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan semoga dengan adanya artikel ini bisa memberikan referensi alasan yang tepat dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang akan mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian, kesepakatan bersama, kontrak kerja, atau Bapak/Ibu butuh jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Penasehat Hukum, advokat, lawyers, mediator dalam pengurusan masalah hukum seperti perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *