JERAT PIDANA REKAM TELEPON ORANG LAIN TANPA IZIN

JERAT PIDANA REKAM TELEPON ORANG LAIN TANPA IZIN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain menarik tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Permasalahan yang sangat sering sekali terjadi di dalam masyarakat. Dan masyarakat menganggap permasalahan ini merupakan masalah biasa. Dan masyarakat pun menilai terkait masalah ini tidak ada pihak lain yang dirugikan. Kenapa demikian, karena yang direkam percakapan atau obrolan yang bersangkutan dengan pihak lain, dan alat perekam pun juga milik pelaku sendiri, memori yang dipakai juga milik sendiri. Jadi secara fasilitas pihak korban tidak dirugikan sama sekali, hanya saja ada suaranya dan keterangan dan tidak izin dari yang bersangkutan. Itu saja kekurangan.

Bahwa berbicara terkait perekaman suara ini terjadi ketika ada sebuah sengketa antara pihak yanng satu dengan pihak yang lainnya. Dimana ketika terjadi sengketa tersebut pihak yang merasa dirugikan dengan upaya penyelesaiannya tersebut yang bersangkutan mencoba menggali keterangan dulu atau meminta keterangan terlebih dahulu kepada pihak lain melalui diskusi langsung atau melalui sambungan telepon atau melalui zoom dan lain-lainnya. Disitulah terkadang salah satu pihak mengambil kesempatan untuk merekam obrolan atau telfon tersebut secara diam-diam atau tanpa izin dari lawan. Dengan tujuan rekaman tersebut akan dijadikan sebagai senjata untuk menekan atau membuat laporan di kepolisian. Memang ada beberapa pihak yang dalam penyelesaian tersebut berkenan untuk di rekam dan ada juga yang tidak berkenan. Dan dalam setuasi pihak lawan tidak berkenan, pihak yang merekam tetap memaksakannya. Inilah titik dimana sengketa baru timbul, karena dengan perekaman tersebut pihak yang tidak setuju dan mengetahui percakapannya di rekam, maka pihak yang merasa dirugikan akan mengambil langkah hukum dan sebagainya.

JERAT PIDANA REKAM TELEPON ORANG LAIN TANPA IZIN
JERAT PIDANA REKAM TELEPON ORANG LAIN TANPA IZIN

Bahwa dalam hal pihak yang merasa dirugikan terhadap perekaman tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan akan melakukan langkah hukum, baik berupa gugatan perdata maupun pidana kepada pihak yang merekam. Maka dari itu dalam hal ini kami penasaran secara hukum pidana, pihak yang merekam tersebut dapat di sanksi atau dijerat dengan pasal berapa? apalagi pada tanggal 02 Januari 2026 baru diberlakukannya KUHP Baru, yaitu UU No 1 Tahun 2023. Maka dengan diberlakukannya KUHP Baru tersebut, dalam hal ini kami tertarik untuk membahas artikel ini dengan judul JERAT PIDANA REKAM TELEPON ORANG LAIN TANPA IZIN.

Bahwa terkait JERAT PIDANA REKAM TELEPON ORANG LAIN TANPA IZIN tersebut di atur dalam Pasal 258 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menerangkan sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Bahwa dari penjelasan Pasal 258 ayat 1 dan 2 di atas sangat jelas sekali, pihak yang merasa dirugikan terhadap rekaman tersebut, bisa melakukan upaya hukum. Salah satunya pelaku tersebut dapat dijerat dengan pidana dengan ancaman Pidana Paling Lama 10 (sepuluh) Tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.  Dan hal tersebut tidak hanya sampai di situ, dimana hukuman ini tidak hanya berlaku bagi pihak yang merekam secara diam-diam saja. Tetapi pasal ini juga berlaku bagi pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil rekaman tersebut dengan jerat pidana yang sama dengan pihak yang melakukan perekaman. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 258 ayat 2 UU No 1 Tahun 2023.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa menjadi bahan bacaan bagi kita semua. Dan bisa menjadi bahan untuk membatasi diri dalam hal melakukan perekaman pembicaraan atau percakapan orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan. Walaupun kita pihak yang dirugikan yang melakukan perekaman tersebut, namun dengan tindakan kita tersebut, pihak lain juga akan merasa dirugikan. Silahkan artikel ini di share-share ke masyarakat kita, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dalam hal ini, kami juga membuka kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh pendampingan hukum butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, atau butuh jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Penasehat Hukum, Lawyers, Mediator dalam hal penyelesaian permasalahan perceraian, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pembagian harta bersama, harta gono gini, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, pencatan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *