SANKSI PIDANA BAGI PIHAK YANG MENGAMBIL PAKSA ANAK DARI PEMEGANG HAK ASUHNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan permasalahan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Dan masyarakat memandang perbuatan tersebut sangat wajar sekali untuk dilakukan karena masing-masing pihak mempunyai hak untuk itu. Jadi tidak masalah untuk dilakukan, dan tidak ada potensi sanksi hukum di situ. Namun, menurut kami di sini pemikiran dan pemahaman seperti itu, merupakan pemikiran dan pemahaman yang salah, dan tindakan tersebut bisa berujung atau berpotensi kepada sanksi pidana bagi pihak yang melakukannya.
Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, permasalahan yang menurut masyarakat tidak masalah untuk dilakukan, namun secara hukum pelaku yang melakukan hal tersebut bisa berujung pidana. Hal ini sering terjadi dalam permasalahan hak asuh anak. Dimana ketika proses perceraian di Pengadilan, baik itu pihak istri maupun pihak suami ingin meminta dan memperoleh hak asuh anak jatuh kepada pengasuhannya. Segala upaya sudah dilakukan untuk mendukung permohon atau gugatan tersebut. Namun, ketika putusan Majelis Hakim di Persidangan berpendapat lain, dan memutuskan hak asuh anak jatuh kepada salah satu pihak. Sehingga dengan adanya putusan tersebut pihak yang tidak memperoleh hak asuh anak, merasa dirugikan atas putusan Pengadilan tersebut. Dan merasa sakit hati dan berniat ingin mengambil anak tersebut secara diam-diam dari pihak pengasuhan yang telah ditetapkan sesuai putusan pengadilan tersebut.

Bahwa permasalahan pengambilan secara diam-diam atau bisa saja pengambilan secara paksa hak asuh anak dari pihak pemegang hak asuh anak tersebut sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Mereka menilai pihak yang mendapatkan hak asuh anak dengan pihak yang tidak mendapatkan hak asuh anak kedudukannya sama dan mempunyai hak yang sama. Karena mereka berdua adalah keluarga dan orang tua dari si anak, dan berhak kapan saja untuk mengambil anak tersebut dan termasuk untuk mengambil paksa anak tersebut dari pihak lainnya. Bahwa ketahuilah pemikiran dan pemahaman demikian adalah pemahaman yang salah dan keliru, dan bisa berujung kepada pidana.
Bahwa terkait SANKSI PIDANA BAGI PIHAK YANG MENGAMBIL PAKSA ANAK DARI PEMEGANG HAK ASUHNYA sudah di atur secara jelas di dalam Pasal 452 UU No. 1Tahun 2023 (KUHP Baru) menjelaskan bahwa:
- Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Bahwa dari Pasal di atas sangat terlihat sekali bahwa pihak pemegang hak asuh anak dilindungi haknya secara hukum. Selain dari pemegang hak asuh anak di lindungi secara hukum, anak tersebut juga dilindungi kemerdekaannya. Dimana setiap orang yang melakukan penarikan anak dari pemegang hak asuh anak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundangan, maka atas tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak kategori V. Peraturan ini berlaku bagi setiap orang dan termasuk dalam hal ini pihak yang mempunyai hubungan keluarga dengan anak tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberi manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikelini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi para pembaca, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa Pengacara, Kuasa hukum, Penasehat Hukum, Advokat, lawyers, mediator dalam hal penyelesaian permasalahan hak asuh anak, perceraian muslim, perceraian non msulim, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris,wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, pendampingan di kepolisian, utang piutang, wanprestasi, Perbuatan melawan hukum, atau masalah hukum pidana lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
