SANKSI PIDANA MEMBANTU MENGHILANGKAN JEJAK TINDAK PIDANA

SANKSI PIDANA MEMBANTU MENGHILANGKAN JEJAK TINDAK PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan terbaru setelah berlakunya UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Karena UU No. 1 Tahun 2023 atau KUHP baru, baru saja diberlakukan semenjak tanggal 02 Januari 2026. Dan maka semenjak itulah segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat akan merujuk kepada KUHP baru tersebut.

Bahwa sangat penting sekali untuk kita ketahui bahwa KUHP Baru sangat berlandaskan kepada pancasila, serta mengedepankan pendekatan restoratif, dan mengakomodasi hukum adat/hidup (living law). Dan selain itu KUHP baru juga melakukan penyesuaian tindak pidana, paradigma pemidanaan, serta aturan mengenai perzinaan dan hidup bersama sebagai delik aduan dalam tindak pidana. Dan pastinya tujuan dari diberlakukannya KUHP Baru ini adalah untuk menghilangkan atau menghapuskan kolonialisasi hukum pidana warisan Belanda serta mengedepankan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

SANKSI PIDANA MEMBANTU MENGHILANGKAN JEJAK TINDAK PIDANA
SANKSI PIDANA MEMBANTU MENGHILANGKAN JEJAK TINDAK PIDANA

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnnya terkait pembahasan SANKSI PIDANA MEMBANTU MENGHILANGKAN JEJAK TINDAK PIDANA, sudah kami bahas pada artikel sebelumnya. Namun, tidak ada salahnya pembahasan yang sama kami ulangi kembali, setidaknya pembahasan ini bisa menjadi update ilmu bagi para pembaca.

Bahwa yang dimaksud dengan menghilangkan jejak tindak pidana di sini adalah menyembunyikan pelakunya. Karena menghilangkan jejak pelaku berbeda dengan menghilangkan atau merusak alat bukti, karena keduanya diatur oleh Pasal yang berbeda. Dan khusus di dalam artikel ini, kami hanya membahas terkait menghilangkan jejak tindak pidana atau Pelaku tindak pidana. Dimana Upaya menghilangkan atau menyembunyikan pelaku tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 282 UU No 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp. 50 Juta, setiap orang yang:

  1. Menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana  atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana, atau
  2. Memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh pejabat yang berwenang.

Bahwa dari penjelasan Pasal 282 UU No 1 Tahun 2023 di atas, dapat kita simpulkan bahwa setiap orang dalam hal membantu menghilangkan jejak, menyembunyikan atau memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan kejahatan untuk menghilangkan atau melarikan diri dari penyidikan, penuntutan atau pelaksanaan putusan [idana oleh pejabata yang berwenang, maka orang yang membantu tersebut dapat dijerat dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda dengan ketegori III yaitu Rp. 50 juta rupiah. Sedangkan bagi setiap orang yang melakukannya terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori IV yaitu Rp. 200 Juta Rupiah.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di shrae artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum terkait permasalahan perdata maupun pidana atau pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, konsultan hukum, butuh bantuan hukum, advokat, lawyer dan sebagainya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *