JENIS-JENIS HARTA DALAM PERKAWINAN

JENIS-JENIS HARTA DALAM PERKAWINAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selama ini pemahaman masyarakat terkait harta dalam perkawinan hanya 1 (satu) yaitu harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri semenjak menikah sampai dengan saat ini. Tanpa melihat proses dan asal dari harta tersebut, apakah harta tersebut didapatkan karena hasil kerja keras kedua belah pihak selama pernikahan, atau harta pemberian dari orang tua atau harta bawaan dari masing-masing pihak yang mana harta tersebut sudah ada jauh sebelum pernikahan.

Bahwa dengan kurangnya pemahaman masyarakat terkait jenis harta dalam perkawinan tersebut. Sehingga apabila terjadi perceraian, maka harta tersebut dibagi dan akan ada saling menuntut terhadap harta tersebut. Dan masing-masing pihak mengklaim itu hartanya atau mengklaim semua harta yang ada adalah harta bersama, dan harus dibagi sesuai dengan porsinya. Dan terkadang ada juga pihak mantan suami atau istri yang menginginkan untuk menguasai seluruh harta tersebut. Dengan alasan karena yang selama ini sudah bekerja keras, banting tulang adalah pihak suami atau istri saja. Sedangkan pihak lainnya hanya bekerja di rumah, dan tidak mempunyai penghasilan dan jika berpenghasilan ya cuman sedikit. Maka dengan keadaan demikian yang bersangkutan tidak berhak atas harta tersebut.

JENIS-JENIS HARTA DALAM PERKAWINAN
JENIS-JENIS HARTA DALAM PERKAWINAN

Bahwa untuk antisipasi tidak menimbulkan masalah dikemudian hari agar tidak terjadi saling gugat menggugat terhadap harta yang ada dalam perkawinan. Maka dengan ini kami akan menjelaskan terkait JENIS-JENIS HARTA DALAM PERKAWINAN. Hal ini bertujuan agar para pembaca bisa memahami harta apa saja yang bisa digugat apabila di dalam perkawinan terjadi perceraian. Perlu kami tegaskan di sini, dalam hal terjadinya perceraian, maka tidak semua harta yang ada dalam perkwinan tersebut dapat digugat untuk dibagi kepada mantan suami atau mantan istri.

Bahwa sebagaimana yang sudah di atur di dalam hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Dimana di dalam perkawinan tersebeut terdapat 2 jenis harta. Adapun kedua jenis harta tersebut adalah:

  1. Harta Bersama atau Harta Gono Gini. Adapun yang dimaksud dengan harta bersama atau harta gono gini adalah seluruh harta yang diperoleh suami dan istri selama berlangsungnya perkawinan. Dalam hal ini tanpa mempersoalkan harta tersebut atas nama siapa dan siapa saja yang mendapatkannya. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 35 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh  selama perkawinan menjadi harta bersama”. Dan terkait harta bersama ini apabila terjadi perceraian, maka harta tersebut akan dibagi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  2. Harta Bawaan. Harta bawaan adalah harta yang didapatkan, diperoleh, dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum perkawinan  berlangsung. Dalam hal ini termasuk harta yang diperoleh selama perkawinan melalui hibah, warisan, atau hadiah yang ditujukan kepada salah satu pihak suami atau istri.Hal ini di atur di dalam Pasal 35 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menerangkan bahwa “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh  masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.  Dan selanjutnya di dalam Pasal 36 ayat 2 UU Perkawinan juga ditegaskan bahwa “Mengenai harta bawaan masing-masing  suami atau istri mempunyai hak sepenuhnya  untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya”. Dalam hal ini jika terjadi perceraian, maka masing-masing tidak bisa saling menggugat terhadap harta bawaan tersebut, kecuali ditentukan lain di dalam perjanjian perkawinan. 

Bahwa dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa di dalam perkawinan tersebut terdapat 2 jenis harta yaitu harta bersama (gono gini) dan harta bawaan. Dan jika di dalam rumah tangga tersebut terjadi perceraian, maka harta bersama/Gono gini dapat dibagi sesuai aturan hukum yang berlaku atau dalam arti kata masing-masing pihak bisa mengajukan gugatan terhadap harta tersebut. Sedangkan dalam hal harta bawaan, jika terjadi perceraian, maka masing-masing pihak tidak bisa saling menggugat, karena harta bawaan masing-masing pihak mempunyai hak penuh terhadap harta tersebut, kecuali ditentukan lain di dalam perjanjian perkawinan.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat, bisa menambah referensi ilmu bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, kontrak kerja, somasi, surat teguran hukum, perjanjian bersama, kesepakatan bersama atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal penyelesaian permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, perceraian TKI, Perceraian TKW, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *