HAK-HAK TERSANGKA MENURUT KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan pengulangan yang dulu sudah pernah kami bahas pada artikel-artikel sebelumnya. Namun, tidak ada salah kami bahas kembali, apalagi semenjak KUHP Baru yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan semenjak tanggal 02 Januari 2026 tentu sedikit banyaknya terdapat perbedaan dengan KUHP Lama. Dimana KUHP Baru ini mengubah fokus pemidanaan dari pembalasan (retributif) menjadi keadilan yang korelatif dan pemulihan (restoratif).
Bahwa dengan berlakunya KUHP Baru tersebut berapa dari pembaca termasuk dalam hal ini yang bersangkutan berstatus sebagai Terlapor, Teradu, Tersangka, dan Terdakwa kembali mengajukan pertanyaan kepada kami terkait Hak-Hak dari Tersangka. Apakah dari KUHP Lama ke KUHP Baru yang saat ini diberlakukan masih ada hak-hak tersangka tersebut? apakah sama dengan sebelumnya atau ada perubahan dan sebagainya? Sebenarnya pada awal mula KUHP Baru ini diberlakukan pada tanggal 02 Januari 2026, kami sudah pernah membahas artikel yang sama. Tetapi ya tidak ada salahnya artikel tersebut kembali kami bahas. Setidaknya artikel ini bisa menambah wawasan baru atau update ilmu dari para pembaca.

Bahwa terkait HAK-HAK TERSANGKA MENURUT KUHP BARU, terdapat di dalam Pasal 142 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adapun hak-hak Tersangka atau Terdakwa tersebut terdiri dari:
- Hak segera untuk mendapatkan pemeriksaan
- Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Advokat di setiap pemeriksaan
- Hak untuk mendapatkan bahasa yang mudah dipahami terkait apa yang disangkakan
- Hak untuk memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan terkait yang disangkakan atau di dakwakan kepadanya
- Hak untuk mengajukan permohonan untuk keadilan Restorative
- Hak untuk tidak mendapatkan penyiksaan
- Hak tas kesehatan dan bimbingan kerohanian
- Hak untuk bebas berkomunikasi
- Dan lain-lainnya.
Itulah secara garis besar hak-hak dari Terlapor, Tersangka, dan Terdakwa. Dimana hak tersebut merupakan bentuk keadilan hukum bagi setiap warga negera Indonesia. Dan hak-hak tersebut harus didapatkan oleh para Tersangka. Dan jika terdapat pelanggaran terhadap hak tersebut, maka Terlapor, Tersangka, dan Terdakwa dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang akan mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, kontrak, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa advokat, pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal penyelesaian permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pengampuan, perwalian, adopsi anak, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pidana lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
