BOLEHKAH MENCANTUMKAN NAMA AYAH BIOLOGIS PADA AKTA KELAHIRAN ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH SETELAH ORANG TUA KANDUNG MENIKAH SECARA SAH

BOLEHKAH MENCANTUMKAN NAMA AYAH BIOLOGIS PADA AKTA KELAHIRAN ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH SETELAH ORANG TUA KANDUNG MENIKAH SECARA SAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Baru-baru ini ada salah seorang pembaca, dimana yang bersangkutan sedang menghadapi suatu masalah. Adapun masalahnya tersebut adalah pasangan suami istri tersebut sulit untuk mendaftarkan anaknya sekolah, karena saat melakukan pendaftaran sekolah tersebut ada salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya akte lahir anak.

Bahwa dalam hal ini anak dari pasangan suami istri tersebut, bukan tidak mempunyai akte lahir. Tetapi yang menjadi masalah di akte lahir tersebut anak tersebut lahir setelah orang tuanya menikah resmi. Padahal anak tersebut sudah lahir 2 tahun sebelum kedua orang tuanya menikah secara resmi. Jadi kalau hitungan secara akte lahir anak tersebut umurnya belum mencapai usia untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD) karena belum cukup umur. Namun secara fakta lahir anak tersebut sudah berumur lebih kurang 7 tahun atau sudah selayak dan sepantasnya dan juga sepatutnya anak tersebut masuk Sekolah Dasar (SD). Namun, pihak sekolah tetap berpatokan kepada akte lahir tersebut, dan akhirnya sekolah tersebut menolak pendaftarannya.

BOLEHKAH MENCANTUMKAN NAMA AYAH BIOLOGIS PADA AKTA KELAHIRAN ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH SETELAH ORANG TUA KANDUNG MENIKAH SECARA SAH
BOLEHKAH MENCANTUMKAN NAMA AYAH BIOLOGIS PADA AKTA KELAHIRAN ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH SETELAH ORANG TUA KANDUNG MENIKAH SECARA SAH

Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut muncullah pertanyaan dari pembaca tersebut, dimana pertanyaannya adalah BOLEHKAH MENCANTUMKAN NAMA AYAH BIOLOGIS PADA AKTA KELAHIRAN ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH SETELAH ORANG TUA KANDUNG MENIKAH SECARA SAHDan pertanyaan tersebut, merupakan pertanyaan yang sangat bagus sekali, menarik untuk kita bahas. Dan pertanyaan tersebut akan kami jawab sebagai berikut:

Bahwa terkait pertanyaan BOLEHKAH MENCANTUMKAN NAMA AYAH BIOLOGIS PADA AKTA KELAHIRAN ANAK YANG LAHIR DILUAR NIKAH SETELAH ORANG TUA KANDUNG MENIKAH SECARA SAH? Dalam hal ini kami menjawabnya secara hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana mencamtumkan nama ayah biologis pada akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah setelah pasangan suami istri tersebut menikah secara resmi atau secara sah adalah BOLEH. Namun, dalam hal pencantuman nama tersebut, tentu melalui melalui prosedur dan syarat-syarat tertentu. Adapun prosedur dan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Pasangan suami istri terlebih dahulu melakukan pencatatan pernikahan. Dalam hal ini Pasangan suami istri harus melangsungkan menikah secara agama maupun secara hukum negara.
  2. Pasangan suami istri tersebut harus mengajukan permohonan pengesahan anak ke Pengadilan.
  3. Bahwa setelah penetapan pengesahan anak dikabulkan dan di keluarkan oleh Pengadilan, para pemohon dapat melakukan pembaruan akte lahir anak di  Disdukcapil setempat sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.

Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mencantumkan nama bapak/ayah biologis anak pada akta kelahiran anak yang lahir di luar pernikahan yang sah setelah kedua orang tua anak melakukan pernikahan yang sah adalah BOLEH, dengan syarat kedua orang tua anak tersebut melakukan pernikahan yang sah baik secara agama maupun secara hukum negara dan setelah itu pasangan suami istri tersebut dapat mengajukan permohonan pengesahan anak di Pengadilan Agama bagi muslim, sedangkan di Pengadilan Negeri bagi Non Muslim.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan bagi Bapak/ibu para pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat Kantor Hukum Kami yaitu Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *