SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PERUBAHAN TAHUN LAHIR DI PENGADILAN NEGERI – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pada prinsipnya pembahasan mengenai syarat pengajuan permohonan perubahan tahun lahir dengan perubahan nama di akte lahir, perubahan tanggal lahir, bulan lahir, perbaikan nama dan sebagainya, secara syarat dan prosedur dan juga tata caranya semuanya adalah sama. Dan terkait pembahasan tersebut kalau tidak salah kami sudah membahasnya pada artikel sebelumnya. Namun, sekarang kami membahasnya lebih spesifik kepada perubahan atau perbaikan tahun lahir saja.
Bahwa kenapa pembahasan ini kami spesifikan kepada tahun lahir saja, karena baru-baru ini ada salah seorang pembaca dan kebetulan pembaca tersebut saat ini sudah menjadi klien kami. Dan pembaca tersebut saat ini sedang mengalami kesulitan untuk mendaftarkan anaknya masuk Sekolah Dasar (SD), karena saat pendaftaran sekolah tersebut anaknya baru berusia 5 tahun. Namun, secara faktanya anak tersebut saat ini sudah berusia 7 tahun, dan sudah seharus menempuh jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Dan setelah di cek, ternyata di AKte Lahir Anaknya tersebut terdapat kekeliruan dalam penulisan tahun lahir, dan tahun lahir anak tersebut tertulis tahun lebih mudah dari tahun kelahirannya, lebih mudah 2 tahun dari tahun lahir anak tersebut yang sebenarnya. Maka dengan keadaan demikian sesuai dengan Kemendikdasmen usia anak 7 (tujuh) tahun adalah prioritas utama untuk masuk Sekolah Dasar (SD). Namun dalam hal ini pada prinsipnya umur anak yang belum berusia 7 tahun atau di bawah 7 tahun tetap boleh masuk sekolah, tetapi pastinya ada syarat tambahan lagi seperti Rekomendasi dari Psikolog atau Dewan Guru, dan sebagainya.

Namun, permasalahan yang tengah dihadapi oleh pembaca tersebut adalah anaknya masih berusia 5 tahun saat mendaftar Sekolah Dasar sebagaimana hitungan tahun lahir yang tercantum di dalam Akta Kelahiran, sehingga terjadilah penolakan dari pihak sekolah. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut pembaca tersebut sudah melakukan konsultasi ke pihak Disdukcapil, dan pihak Disdukcapil menyarankan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan tahun lahir di Pengadilan Negeri, dan setelah ada penetapan terhadap perubahan atau perbaikan tahun lahir tersebut, maka pihak Disdukcapil akan membuat perubahan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.
Bahwa perlu diingat bahwa dalam hal perubahan data di dalam Akta otentik dalam hal ini Akta Kelahiran tidak bisa dirubah atau diperbaiki secara langsung di Disdukcapil. Namun, dalam hal ini pihak pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan data ke Pengadilan Negeri. Dan setelah mendapatkan penetapan terkait perubahan data tersebut, maka para pemohon dapat kembali lagi ke Disdukcapil untuk melakukan perubahan data sesuai dengan isi Penetapan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Inilah beberapa SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PERUBAHAN TAHUN LAHIR DI PENGADILAN NEGERI, sebagai berikut:
- Identitas Pemohon (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Pernikahan
- Surat Keterangan Lahir dari tempat kelahiran
- Saksi minimal 2 orang
Itulah 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan perubahan tahun lahir di Pengadilan Negeri. Syarat tersebut merupakan syarat pada umumnya, dan bisa jadi ada syarat tambahan lain sesuai dengan permintaan Majelis Hakim saat persidangan. Hal ini bertujuan untuk menambah keyakinan hakim dalam memberikan sebuah penetapan terkait perubahan tanggal lahir tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyak kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapa/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, perjanjian pra nikah, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan peninjauan kembali, kontrak, perjanjian sewa menyewa, perjanjian utang piutang, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi atau butuh jasa pengacara, lawyers, kuasa hukum, konsultan hukum, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian WNI, perceraian WNA, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, perbaikan nama, perubahan tanggal dan tahun lahir, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
