AHLI WARIS YANG BEDA AGAMA APAKAH TETAP MENDAPATKAN HARTA WARISAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selaind ari menarik pembahasan ini, sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak kekhawatiran yang terjadi di lingkungan masyarakat terkait permasalahan pembagian waris. Terutama dalam setuasi ketika terjadinya pembagian harta waris dari pewaris kepada ahli warisnya. Adapun ke khawatiran tersebut disebabkan karena semua ahli waris dari pewaris tersebut tidak memiliki agama yang sama yaitu Islam. Sehingga dengan adanya keyakinan yang berbeda tersebut, membuat ahli waris yang tidak beragama islam tidak berhak untuk mendapatkan harta peninggalan dari pewaris.
Bahwa jika kita merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam yang selanjutnya di singkat dengan KHI. Di dalam KHI tersebut tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki keyakinan yang berbeda atau berbeda agama. Dan jika kita lihat ketentuan Pasal 173 KHI hanya mengatur terkait sebab-sebab seorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris disebabkan karena seseorang ahli waris tersebut terbukti diepersalahkan telah membunuh dan juga terbukti melakukan fitnah terhadap pewaris.

Bahwa meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur secara rinci terkait larangan pembagian waris beda agama. Namun, secara praktek dilapangan sangat ditekankan sekali bahwa dalam hal kewarisan antara pewaris dengan ahli waris harus beragama yang sama yaitu Islam. Lalu bagaimana dengan ahli waris yang bukan beragama Islam, atau berbeda agama dan keyakinan dengan pewaris? apakah dia tidak mendapatkan harta peninggalan dari pewaris? padahal selama ini ahli waris tersebutlah yang selalu mengabdi kepada pewaris dengan cara merawatnya hingga pewaris meninggal dunia.
Bahwa terkait AHLI WARIS YANG BEDA AGAMA APAKAH TETAP MENDAPATKAN HARTA WARISAN, dalam hal ini merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi MA No. 51/K/AG/1999 dan Putusan MA No. 16 K/AG/2010, dimana di dalam Yurisprudensi tersebut ditegaskan bahwa terkait ahli waris beda agama tetap memperoleh harta warisan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama dengan bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat kita tarik sebuah kesimpulan, dimana ahli waris yang berbeda agama atau non muslim tetap mendapatkan harta warisan dari pewaris melalui wasiat wajibah, dengan bagian tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan pewaris.
Demikianlah artikel singkat terkait warisan bagi non muslim, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, mediator terkait masalah kewarisan dan perceraian. Maka dalam hal ini Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
