BATAS MINIMUM USIA PERNIKAHAN SECARA HUKUM – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan kami yakin tidak semua masyarakat mengetahui dan memahami terkait ada batas usia minimum untuk melangsungkan pernikahan. Dan ketika ada niat baik untuk melangsungkan pernikahan, dan setelah semuanya dipersiapkan, bahkan hari pernikahan sudah ditentukan dan pestanya juga sudah ditentukan tempatnya. Mau di hotel atau digedung atau di rumah saja semuanya sudah ditentukan dan disepakati oleh kedua calon mempelai. Namun, apa hendak dikata, ketika pergi ke KUA ingin mengurus syarat-syarat pernikahan. Malah pihak KUA tidak memberikan selamat, namun yang diberikannya adalah penjelasan terkait pernikahan harus ditunda terlebih dahulu, karena batas usia minimum untuk melakukan pernikahan belum terpenuhi, dan harus ditunda terlebih dahulu untuk mendapatkan izin dispensasi kawin dari Pengadilan.
Bahwa selain adanya penjelasan dari Pejabat KUA tersebut, Pejabat KUA juga memberikan secarik kertas yang membuktikan bahwa pernikahan dari calon mempelai benar-benar di tolak atau belum bisa dilakukan karena tidak mencapai minimum usia untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Perma No.5 tahun 2019. Dan batas usia minimum tersebut tidak hanya berlaku bagi calon Pengantin Pria saja, tetapi juga berlaku bagi calon Pengatin Wanita. Jadi semuanya sama-sama mempunyai batas minimum usia untuk melangsungkan pernikahan.

Bahwa terkait masalah ini tidak hanya terjadi 1 atau 2 kali di dalam masyarakat. Tetapi hal yang sama sudah sering terjadi. Bahkan banyak yang kecewa, karena semua persiapan sudah diatur sedemikian rupa, tinggal melangsungkan pernikahan saja kedua calon mempelai tersebut. Pertanyaannya adalah kenapa hal tersebut terjadi, dan kenapa masyarakat tidak mengetahuinya?. Analisis kami mengatakan bahwa permasalahan dan ketidaktahuan masyarakat tersebut disebabkan karena minimnya sosialisasi hukum kepada masyarakat. Dan seharusnya setiap adanya perubahan dari aturan tersebut yang dimulai dari UU No 1 Tahun 1974 dan kemudian di rubah kepada UU No. 16 Tahun 2019 dan juga Perma-perma lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut, seharusnya di sosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami dan menerimanya serta mencari solusi agar permasalahan tersebut tidak terjadi. Karena pastinya permasalahan tersebut akan mendatangkan kekecewaan bagi para pihak.
Bahwa berbicara mengenai BATAS MINIMUM USIA PERNIKAHAN SECARA HUKUM dalam hal ini terlebih dahulu kita melihat batas minimum usia pernikahan menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Namun pada tanggal 05 Oktober 2019 bunyi Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut di ubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, sehingga Pasal 7 ayat 1 tersebut berbunyi ” Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”.
Bahwa salah satu alasan perubahan Pasal 7 ayat 1 tersebut, dimana sebelumnya usia minimum bagi Pihak Pria yaitu 19 Tahun, sedangkan bagi wanita minimum 16 tahun, dan kemudian di samakan menjadi minimum usia untuk melangsungkan pernikahan bagi Pihak Pria dan Wanita adalah minimum berusia 19 (sembilan belas) tahun. Tujuan dari penyamaan usia tersebut adalah untuk menghindari terjadinya diskriminasi dalam hal untuk melangsungkan pernikahan. Karena setiap warga negara baik pria atau wanita mempunyai hak yang sama untuk membentuk sebuah keluarga sesuai dengan Hukum Perkawinan yang berlaku.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum yang bisa kami berikan dari kantor hukum kami. Selain dari dalam hal ini, kami juga membuka pertanyaan, konsultasi hukum, diskusi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti Permohonan, Gugatan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, perjanjian kerjasama, somasi, surat teguran hukum, menjawab somasi, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, mediator dalam hal pengajuan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama maupun pengadilan negeri, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, harta gono gini, warisan, perubahan nama, perbaikan nama, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan dan penggelapan atau permasalahan hukum lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
