PIHAK YANG WAJIB MEMBUKTIKAN DALAM PERKARA PERDATA

PIHAK YANG WAJIB MEMBUKTIKAN DALAM PERKARA PERDATA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui terkait pembuktian dalam perkara perdata. Khususnya masyarakat yang tengah menghadapi permalasahan hukum perdata. Baik itu, yang ingin mengajukan gugatan ke pengadilan atau pun yang sedang menjalani persidangan. Karena kami yakin semua pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan, berkeinginan gugatan tersebut diterima, dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Bahwa dengan adanya keinginan untuk memenangkan gugatan atau permohonan di Pengadilan. Maka hal tersebut menurut kami di sini, bukanlah permasalahan yang mudah. Kita jangan berfikiran dan berpendapat bahwa semua gugatan atau permohonan yang diajukan oleh Penggugat tersebut akan dikabulkan begitu saja oleh Majelis Hakim. Tentunya pemikiran tersebut adalah pemikiran yang keliru. Dan ini tidak hanya berlaku bagi Penggugat saja, tetapi juga berlaku bagi Pihak Tergugat yang ingin mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi atau yang sebelumnya berkedudukan sebagai Penggugat.

PIHAK YANG WAJIB MEMBUKTIKAN DALAM PERKARA PERDATA
PIHAK YANG WAJIB MEMBUKTIKAN DALAM PERKARA PERDATA

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa tidak semua gugatan dan permohonan yang diajukan oleh Pihak Penggugat atau Pemohon ke Pengadilan, langsung akan dikabulkan oleh Majelis Hakim, karena semua itu akan melalui proses persidangan dan juga akan melalui proses pembuktian di Pengadilan. Maka dari itu pertanyaannya khusus dalam perkara perdata, siapakah yang wajib membuktikan di dalam persidangan?

Perlu kita ketahui dan kita pahami bahwa, dalam perkara perdata pihak yang wajib membuktikan adalah Siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikannya. hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBG serta Pasal 1865 KUHPerdata mengatur asas actori incumbit probatio yaitu pihak yang mendalilkan mempunyai hak atau peristiwa untuk meneguhkan haknya dengan membuktikan semua dalilnya. Dan ini merupakan asas utama dalam beban pembuktian perdata. Dimana Penggugat yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan wajib membuktikan seluruh dalil-dalilnya. Dan jika Pihak Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya, maka gugatan atau permohonan tersebut dapat ditolak oleh Majelis Hakim.

Dan selanjutnya tugas dari Tergugat adalah Tergugat wajib membuktikan atas seluruh bantahannya (verweer). Dalam hal ini perlu diingat bahwa Tergugat tidak hanya wajib membuktikan bantahannya, tetapi Tergugat juga harus mampu untuk membuktikan fakta baru dari apa yang telah Tergugat bantah tersebut.

Bahwa kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjelasan singkat di atas adalah PIHAK YANG WAJIB MEMBUKTIKAN DALAM PERKARA PERDATA adalah Pihak Penggugat. Dimana Pihak Penggugat wajib membuktikan seluruh dalil-dalil yang dimuat di dalam gugatannya, sedangkan Tergugat wajib membuktikan atas segala bentuk bantahan yang dituangkan di dalam jawaban dan begitu juga yang dituangkan di dalam Gugatan Rekonvensinya.

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan baru bagi masyarakat kita. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor Hukum Kami. Silahkan bagi masyarakat, Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti membuat gugatan, jawaban, permohonan, gugatan  rekonvensi, replik, duplik, reduplik, rereplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama, perjanjian bisnis, perjanjian kerjasama, atau butuh jasa pengacara, advokat, konsultan hukum, lawyers, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, itsbat cerai, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *